Bahas Raperda Perumda Air Minum, Pemkab Kepahiang Tunggu Jadwal dari Dewan

DIROMBAK : PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang akan dirombak menjadi Perumda Tirta Alami.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih menunggu jadwal yang ditetapkan oleh DPRD Kepahiang, terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Air Minum. 

Kabag Hukum Setkab Kepahiang, Irwan Sayuti, MH menjelaskan, pada saat ini beberapa bagian termasuk PDAM Tirta Alami tengah difokuskan menyusun Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. 

Menurutnya, hasil kajian NA Raperda Perumda tersebut akan dituntaskan, yang kini tengah dilakukan oleh Bagian Ekonomi Setkab Kepahiang. Pihaknya pun menyebutkan, jika kajian Perumda tersebut tuntas, maka dipastikan rancangan regulasi tersebut dapat dibahas dan dibentuk.

"Karena Perumda ini fokusnya pada pelayanan publik, khususnya air bersih, maka membutuhkan kajian dan pelengkap lainnya dalam NA Rancangan Perumda Air Minum ini. Diwacanakan dapat dibahas di masa sidang pertama. Kita terus koordinasi dengan Bagian Ekonomi terkait dengan kajian yang dilakukan. Terkait kapan pembahasannya, tentu kita menunggu jadwal yang ditetapkan oleh dewan," jelas Irwan.

BACA JUGA:Upaya Menurunkan Angka Perceraian, Kemenag Kepahiang Harapkan Peran Pusaka Sakinah di KUA Ditingkatkan

Lanjut dijelaskan Irwan, dengan tranformasi PDAM menjadi Perumda nantinya, diharapkan lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui bentuk badan hukum Perumda, akan lebih mudah dalam pengembangannya, menentukan batas serta kebijakan lain. "Sehingga diharapkan Perumda akan lebih fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujar Irwan. 

Terkait dengan pembahasan rancangan regulasi peraturan daerah itu, dikatakan Irwan, akan disampaikan pihaknya pada DPRD Kepahiang pada masa sidang kedua tahun ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan