Hanya Dikurangi, Pemkab Kepahiang Belum Hapus THL

THL : Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan bahwa tenaga harian lepas atau THL belum seluruhnya dihapuskan.--REKA/RK

Radarkoran.com - Tidak dapat dipungkiri, akibat keterbatasan anggaran pada tahun anggaran 2024 berdampak pada banyak hal di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Salah satunya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terpaksa mengurangi jumlah tenaga harian lepas atau THL yang ada di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, bahkan pada beberapa OPD yang tidak ingin mengurangi jumlah THL terpaksa mengurangi jumlah gaji yang diterima THL. Contohnya pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengurangi gaji petugas kebersihan yang semula Rp 1,2 jura per bulan menjadi Rp 1 juta per bulannya.

"Pengurangan gaji THL itu karena keterbatasan anggaran yang dialokasikan pada tiap-tiap organisasi perangkat daerah. Bahkan tenaga harian lepas yang dirumahkan tidak direkrut kembali. Karena dilakukan pengurangan jumlah THL yang ada di lingkungan Pemkab Kepahiang," jelas Sekkab Hartono.

Dikatakan Sekkab Hartono, karena keterbatasan anggaran itu pula, Pemkab Kepahiang menginstruksikan kepada OPD yang merekrut THL pada TA 2024 disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran saja.

BACA JUGA:BKD Provinsi Bengkulu Pastikan THL dan Honorer Terdata di Database

Minimnya anggaran pada tahun ini, lantaran Pemkab Kepahiang diwajibkan mengalokasikan pembiayaan dana hibah Pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang. Kemudian, minimnya transfer dana dari pemerintah pusat 

Di sisi lain, dilanjutkan Sekkab Hartono, keuangan daerah diyakini kembali normal pada tahun anggaran 2025 mendatang, lantaran tidak ada pembiayaan yang sifatnya urgen atau mendesak. Hanya saja, khusus untuk THL Pemkab Kepahiang akan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat.

"Penghapusan THL ditunda, diberi tenggat untuk kebijakan ini hingga Desember 2024. Ya artinya, tahun depan kita mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan tersebut terkait dengan THL," papar Sekkab Hartono.

Untuk diketahui, sesuai ketentuan tersebut tenggat waktu penghapusan THL diinstruksikan pada pemerintah daerah, menggunakan proses alih status dari honorer menjadi PPPK. Prores peralihan itu nanti akan termasuk proses seleksi hingga tes untuk menentukan para tenaga honorer bisa menjadi PPPK atau tidak.

"Bukan penghapusan juga, tapi pemerintah kabupaten masih menunggu regulasi terbaru dan ketersediaan anggaran terkait alih honorer jadi PPPK. Karena untuk alokasi anggran PPPK cukup besar, harus disesuaikan jumlahnya, anggarannya, formasinya dan kualifikasi formasinya," jelas Sekkab Hartono.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Komitmen Perhatikan THL dan Honorer

Untuk diketahui pula, dipastikan tidak ada lagi pegawai bestatus honorer mulai 2025. Langkah itu sesuai target pemerintah yang akan menghapus pekerja honorer atau non-ASN pada Desember 2024. Penghapusan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan, jumlah tenaga honorer di pemerintahan untuk saat ini mencapai 1,7 juta orang. Jumlah itu bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan