Terus Bertambah, Sudah 80 Pendaftar Seleksi PPS Pilkada Kepahiang 2024
PPS : Pendaftar PPS untuk Pilkada 2024 yang menyampaikan berkas ke KPU Kepahiang --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Jumlah pendaftar seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu untuk Pilkada 2024 terus bertambah. Per Jum'at 03 Mei 2024 tercatat, sebanyak 80 pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Dilihat dari jadwal dan proses pendaftaran seleksi, diperkirakan jumlah pendaftar akan terus bertambah. Mengingat jenjang waktu pendaftaran masih terus berlangsung hingga 08 Mei 2024 mendatang.
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE mengatakan, sekarang tercatat sebanyak 80 pendaftar yang sudah membuka akun serta melakukan upload data melalui aplikasi SIAKBA. Sementara untuk peserta PPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024 yang sudah menyampaikan berkas ke KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 42 peserta.
"Per hari ini (Jumat, red) kita lihat di aplikasi SIAKBA sebanyak 80 peserta yang melakukan pendaftaran, sementara yang sudah menyampaikan berkas ke KPU Kepahiang sebanyak 42 peserta. Hingga sekarang juga pendaftaran masih terus dibuka dan akan ditutup hingga 8 Mei 2024 mendatang, jadi kepada pendaftar silakan saja untuk melakukan pendaftaran," kata Anthaka.
BACA JUGA:Hari Pertama, 38 Warga Kepahiang Mendaftar jadi PPS dari 13 Desa
Dipaparkan Anthaka, PPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024 sebanyak 351 PPS yang akan tersebar di 117 desa/ kelurahan dalam Kabupaten Kepahiang. Untuk setiap desa nantinya akan ditetapkan sebanyak 3 PPS yang juga akan membawahi Pantarlih dan KPPS ketika tahapan sudah berjalan.
"terkait pendaftaran ini, untuk 1 desa/ kelurahan minimal 6 pendaftar, jika nantinya kebutuhan minimal pendaftar tidak terpenuhi bisa saja dilakukan perpanjangan sesuai dengan jadwal yang ditentukan," demikian Anthaka.
Sekadar mengulas, tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai oleh KPU Kepahiang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. Sesuai dengan PKPU yang ada, tahapan pembentukan badan ad hoc telah dimulai dari 17 April bulan lalu sampai dengan 5 November 2024.
Sementara tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.
Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
BACA JUGA:Giliran Pendaftaran PPS Pilkada 2024 Dibuka KPU Kepahiang, Intip Syaratnya Disini
Yang membadakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024. Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.