Gaji PPPK 'Sedot' APBD Rp 38 Miliar Lebih, Ini Permintaan DPRD Kepahiang
SAMPAIKAN : Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M menyampaikan harapan lembaganya terhadap PPPK.--EPRAN/RK
KEPAHIANG RK - Sebanyak 311 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang sudah diangkat melalui seleksi pada tahun 2022 lalu. Selanjutnya tahun 2023 ini, Kabupaten Kepahiang kembali mendapatkan kuota PPPK sebanyak 330 formasi guru dan 259 formasi Tenaga Kesehatan (Nakes), yang saat ini masih tahapan seleksi.
Untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK, pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyiapkan anggaran hingga Rp 38 miliar lebih. Anggaran yang telah disetujui Pemkab dan DPRD Kepahiang ini merupakan bagian dari kebutuhan prioritas.
Banyaknya anggaran daerah yang tersedot, membuat DPRD Kepahiang minta timbal balik dari PPPK. Apa? DPRD Kepahiang meminta PPPK Nakes dan Guru memberikan dampak yang lebih baik terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Puluhan miliar sudah disiapkan untuk gaji PPPK Nakes dan guru 2024. Karena itu, mereka harus memberikan yang terbaik terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan di daerah ini. Kalau pelayanan keesehatan dan pendidikan masih sama saja seperti tahun-tahun sebelumnya, artinya keberadaan PPPK tidak berimbas ke arah yang lebih baik," tegas Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Ansori M ketika diwawancara wartawan Radar Kepahiang, Kamis (30/11).
Lanjut disampaikan Ansori, dalam hal pendidikan, PPPK Guru dituntut bekerja lebih baik. Jangan sampai setelah menjadi PPPK malah malas berkerja serta berinovasi untuk memajukan pendidikan. "Keberadaan Guru PPPK tentunya harus dapat meningkatkan mutu pendidikan. Jangan setelah diangkat jadi PPPK, malah bermalas-malasan dalam menjalankan tugas yang seharusnya dikerjakan," ucap Ansori.
BACA JUGA:Pemilu 2024, KSAD Maruli Pastikan Sikat Anggota TNI AD yang Tidak Netral
Begitu pun dengan PPPK Nakes, tuntutan utamanya tidak lain adalah harus meningkatkan pelayanan kesehatan, baik di RSUD Kepahiang maupun di jajaran Dinkes, termasuk di masing-masing Puskesmas. Jangan sampai terjadi tindakan membeda-bedakan pelayanan antara pasien.
"Tetap harus melayani dengan baik, jangan membeda-bedakan antara pasien BPJS dan pasien umum. Karena pada dasarnya, pemerintah sudah mengeluarkan anggaran yang besar untuk memberikan gaji pada PPPK, agar melaksanakan tugas dengan sebenar-benarnya. Apabila perlu, ASN PPPK ini dapat memberikan contoh teladan pada ASN PNS," demikian Ansori.