DHKP dan SPPT PBBP2 Belum Cetak, Ini Alasan Bidang Pendapatan
BELUM CETAK : DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 belum cetak karena masih terganjal dengan Perbup tentang Pajak dan Retribusi Daerah.--EKO/RK
Radarkoran.com - Memasuki Mei 2024, Bidang Pendapatan BKD Lebong belum memulai proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2024.
Alasannya, karena saat ini Bidang Pendapatan masih berupaya menuntaskan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pajak dan retribusi daerah yang mengatur soal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada pajak PBBP2 tersebut.
"Setelah Perbup ini tuntas baru selanjutnya nilai PBBP2 setiap objek pajak tahun 2024 bisa ditentukan. Selanjutnya baru bisa dilakukan proses cetak massal DHKP dan SPPT PBBP2, " jelas Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.
Lebih jauh Monginsidi menjelaskan, dengan diterbitkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah maka Pemkab Lebong diharuskan membuat Perda baru tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Perda tersebut sudah disahkan oleh DPRD Lebong tahun 2023 lalu. Namun sebagai turunannya diperlukan Perbup yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
"Tim penyusunan Perbup sudah berkoordinasi dengan beberapa narasumber. Kami targetkan dalam bulan Mei ini sudah tuntas, " tambah Mongin sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Bidang Pendapatan Belum Bisa Pastikan Target PBBP2 Tahun 2024, Ini Alasannya
Mongin menargetkan dengan kondisi yang ada saat ini pihaknya menargetkan proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 sudah bisa dilakukan pada Juni 2024 mendatang dan langsung akan dibagikan kepada masing-masing wajib pajak melalui camat, kades dan lurah masing-masing.
"Kami akan berupaya pada Juni mendatang DHKP dan SPPT PBBP2 sudah didistribusikan, " lanjut Mongin.
Sementara itu, Mongin tak menampik jika dari segi potensi PBBP2 tahun 2024 besar kemungkinan terjadi kenaikan. Hanya saja dirinya belum bisa memastikannya karena masih menunggu proses penyesuaian yang saat ini masih berlangsung.
"Kalau potensi besar kemungkinan ada kenaikan. Tapi untuk pastinya kami masih menunggu proses penyesuaian pada sistem terlebih dahulu. Baru bisa kami simpulkan ada kenaikan target atau yang lain, " demikian Mongin.
Sementara itu pada tahun anggaran 2023 lalu pembayaran PBBP2 di Kabupaten Lebong nyaris sempurna. Pasalnya dari target PBBP2 yang ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar, pembayarannya mencapai angka Rp 1,72 miliar. Artinya hanya kurang berkisar Rp 30 juta lagi untuk mencapai target tahun 2023. Jika dipersentasikan realisasi PBBP2 tahun 2023 tersebut mencapai angka 98 persen.
BACA JUGA:Realisasi PBBP2 2023 di Lebong Nyaris Sempurna
Namun demikian, bukan berarti wajib pajak yang menunggak pembayaran PBBP2 itu akan aman. Mereka yang tidak pembayar PBBP2 akan tetap tercatat dalam sistem dan akah tetap dihitung sebagai piutang. Selain itu juga ada sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya.