Aktifkan IKD, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
IKD : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH mengingatkan masyarakat agar mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.--DOK/RK
Radarkoran.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, belum banyak digunakan pada sejumlah layanan publik yang mengharuskan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena itulah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang terus gencar mensosialisasikan terkait berlakunya IKD saat ini.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH menyampaikan, saat ini bagi warga yang mengurus dokumen kependudukan langsung dialihkan untuk menggunakan identitas kependudukan digital. Hal tersebut bukan tanpa dasar, sebab ketangguhan sistem penyimpanan data dan sekaligus keamanan.
"Layanan kependudukan melalui IKD ini juga guna mengejar perkembangan teknologi. Penggunaan IKD ibaratnya pelayanan perbankkan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Meskipun demikian, KTP fisik masih dipakai," terangnya.
BACA JUGA:Segera Aktivasi IKD, untuk Memudahkan Masyarakat Mengakses Layanan Publik
Tidak hanya kepada masyarakat Disdukcapil mensosialisasikan terkait aktivitasi IKD, namun penggunaan IKD juga disosialisasikan terhadap sejumlah pihak. Utamanya terhadap layanan yang menggunakan kartu tanda penduduk. Sebab penggunaan IKD lebih praktis, lantaran dokumen yang dimiliki oleh pemegang identitas tercakup dalam sebuah aplikasi di smartphone secara digital.
"IKD menggunakan aplikasi yang mempermudah masyarakat. Untuk mendapatkan aplikasi ini, cukup diunduh melalui android. Untuk dapat menggunakannya, pemegang identitas harus terlebih dahulu menginstal aplikasi IKD tersebut. Kemudian untuk aktivasi, perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil. Kemudian juga kita sosialisasikan, bahwa penggunaan IKD ini dapat dilakukan oleh sejumlah penyedia layanan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, identitas digital ini telah diatur di dalam Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022 tentang standar serta spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bahwa IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Alur Aktivasi IKD
Pertama, masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil serta mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone. Kedua, masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas, untuk verifikasi wajah dan memindai QR code. Ketiga, jika pendaftaran berhasil maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
BACA JUGA:Warga Urus Adminduk, Disdukcapil Kepahiang: Langsung Dialihkan Pakai IKD
Keempat, masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim lewat email. Kelima, masyarakat pun melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang sudah diberikan sebelumnya oleh petugas (Masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
Keenam, setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.