Bawaslu Kepahiang Perpanjang Waktu Pendaftaran PDK Pilkada 2024

PDK : Calon PDK Pilkada 2024, ketika datang mendaftar ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kepahiang.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Bawaslu Kepahiang Provinsi Bengkulu telah membuka pendaftaran seleksi Pengawas Desa Kelurahan atau PDK Pilkada 2024, dari 18 Mei 2024 hingga 21 Mei 2024. Namun hingga waktu pendaftaran ditutup pada 21 Mei pukul 17.00 WIB, ternyata jumlah peserta yang melakukan pendaftaran PDK masih minim, termasuk juga keterwakilan perempuan. 

Karena itu Bawaslu Kepahiang perpanjang waktu pendaftaran PDK Pilkada 2024 selama 3 hari, yakni dari 22 Mei 2024 hingga 24 Mei 2024. Ini dikatakan Ketua Bawaslu Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos kepada Radarkoran.com, Rabu 22 Mei 2024. 

Dia menerangkan, sejak pendaftaran PDK dibuka, jumlah pendaftar sebanyak 219 calon PDK. Hanya saja hingga batas waktu pendaftaran ternyata belum memenuhi syarat minimal 2 kali lipat, serta kuota perempuan. Karena itu dilakukan perpanjangan selama 3 hari sejak 22 Mei 2024 hingga 24 Mei 2024. 

"Pendaftaran PDK Pilkada 2024 kita perpanjang selama 3 hari, dari hari ini (Rabu, red). Ya karena dari total pendaftar, masih belum mencukupi kebutuhan minimal 2 kali lipat, serta kuota perempuan juga masih kurang," kata Mirzan.

Lanjut dipaparkan Mirzan, bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang berminat untuk menjadi penyelenggara Pilkada 2024 dalam hal pengawasan, silakan segera mendaftar seleksi PDK. Karena terjadi kekurangan jumlah pendaftar, Bawaslu Kepahiang memperpanjang waktu pendaftaran di setiap kecamatan.

BACA JUGA:Pendaftaran PDK Diperpanjang?, Ini Penjelasan Bawaslu Kepahiang

"Diperpanjang di seluruh kecamatan, namun jumlah desanya bervariasi. Karena di setiap desa, jumlah pendaftarnya tidak sama, ada yang sudah cukup dan ada yang belum. Dalam artian, ada desa/kelurahan yang dilakukan perpanjangan, ada juga yang tidak," papar Mirzan. 

Dirincikan masing-masing kecamatan yang melakukan perpanjangan pendaftaran PDK. Yakni Kecamatan Bermani Ilir 13 desa, Kecamatan Muara kemumu 6 desa, Kecamatan Kepahiang 9 desa, Kecamatan Merigi 8 desa, dan Kecamatan Tebat Karai 10 desa. Selanjutnya Kecamatan Ujan Mas 9 desa, Kecamatan Seberang Musi 9 desa, dan Kecamatan Kabawetan 14 desa.

"Silakan melakukan pendaftaran, karena proses pendaftaran diperpanjang," demikian Mirzan. 

Untuk diketahui, dalam rangka menjalankan tahapan pengawasan Pilkada 2024 ini, Bawaslu Kepahiang membutuhkan sebanyak 117 PDK yang nantinya akan bertugas di 117 desa/kelurahan di daerah ini. Proses pendaftaran dijalankan sesuai aturan, yakni minimal pendaftar 2 kali kebutuhan di setiap desa. 

Sehingga, dalam 1 desa/kelurahan minimal sedikit 2 orang pendaftar. Selain itu juga ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Lantaran sejauh ini belum terpenuhi kuota yang telah ditentukan, maka pendaftaran PDK dilakukan perpanjangan. Diingatkan, untuk setiap warga yang melakukan pendaftaran harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan