Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 2024 Ditargetkan Juni

Bidang Pendapatan BKD Lebong menargetkan DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 akan didistribusikan kepada objek pajak pada Juni mendatang. --EKO/RK

Radarkoran.com - Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2024 ditargetkan akan didistribusikan pada Juni mendatang. 

Pendistribusian DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 ini memang agak sedikit mengalami keterlambatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan karena Bidang Pendapatan BKD Lebong masih berupaya menuntaskan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pajak dan retribusi daerah yang mengatur soal Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dalam menghitung nilai pajak tersebut.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan dengan terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Pemkab Lebong diharuskan membuat Perda baru tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

"Untuk Perda sudah, yaitu Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tinggal lagi Perbup sebagai turunannya, " sampai Mongin sapaan akrabnya.

Dilanjutkan Mongin pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah nara sumber dalam menyusun rancangan Perbup tersebut dan ditargetkan bisa tuntas pada Mei 2024 ini.

BACA JUGA:Tempo 4 Bulan, Penerimaan Pajak Kendaraan di Lebong Capai Rp 1,3 Miliar

"Setelah Perbup ini tuntas baru selanjutnya nilai PBBP2 setiap objek pajak tahun 2024 bisa ditentukan. Selanjutnya baru bisa dilakukan proses cetak massal DHKP dan SPPT PBBP2, " jelas Mongin.

Mereka menargetkan proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 sudah bisa dilakukan pada Juni 2024 mendatang dan langsung akan dibagikan kepada masing-masing wajib pajak melalui camat, kades dan lurah masing-masing wilayah.

"Kami akan berupaya pada Juni mendatang DHKP dan SPPT PBBP2 sudah didistribusikan, " lanjut Mongin.

Sementara itu dengan adanya perubahan peraturan tersebut Mongin tak menampik jika dari segi potensi PBBP2 tahun 2024 besar kemungkinan terjadi kenaikan. Hanya saja dirinya belum bisa memastikannya karena masih menunggu proses penyesuaian yang saat ini masih berlangsung.

"Kalau potensi besar kemungkinan ada kenaikan. Tapi untuk pastinya kami masih menunggu proses penyesuaian pada sistem terlebih dahulu. Baru bisa kami simpulkan ada kenaikan target atau yang lain, " demikian Mongin.

Sementara itu pada tahun anggaran 2023 lalu pembayaran PBBP2 di Kabupaten Lebong nyaris sempurna. Pasalnya dari target PBBP2 yang ditetapkan sebesar Rp 1,75 miliar, pembayarannya mencapai angka Rp 1,72 miliar. Artinya hanya kurang berkisar Rp 30 juta lagi untuk mencapai target tahun 2023. Jika dipersentasikan realisasi PBBP2 tahun 2023 tersebut mencapai angka 98 persen.

BACA JUGA:Bidang Pendapatan BKD Lebong Akan Tarik Pajak Tempat Rekreasi Wahana Air

Namun demikian, bukan berarti wajib pajak yang menunggak pembayaran PBBP2 itu akan aman. Mereka yang tidak pembayar PBBP2 akan tetap tercatat dalam sistem dan akah tetap dihitung sebagai piutang. Selain itu juga ada sanksi berupa denda sebesar 2 persen dari nilai ketetapan pajak setiap bulannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan