Soal PT. TUMS, PH Karyawan: Tunggu Surat Balasan Kemenaker, Kami Tuntut ke PHI

LAPORAN : Penasehat Hukum (PH) Rustam Efendi SH, belum lama ini sudah melayangkan laporan kecelakaan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker RI. --RYAN/RK

Radarkoran.com - Seperti yang diketahui, karyawan PT. TUMS yakni Eko Widodo melalui Penasehat Hukum (PH) Rustam Efendi SH, belum lama ini sudah melayangkan laporan soal kecelakaan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker RI. 

Saat dihubungi oleh wartawan Radarkoran.com, perihal tindak lanjut permasalahan tersebut, Rustam menyampaikan, sekarang pihaknya sedang menunggu surat balasan dari Kemenaker. Karena sebelumnya, dia mewakili Eko Widodo sudah melayangkan surat laporan ke Kemenaker.

Menurut Rustam, jika surat balasan tersebut sudah diterima pihaknya, maka tindakan selanjutnya yang akan diambil adalah menuntut PT. TUMS ke ranah peradilan khusus. Yakni PHI atau peradilan yang hanya menangani perkara khusus, contohnya perselisihan hubungan industrial terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentigan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perseisihan antar serikat pekerja. 

"Biasanya, setelah laporan dimasukkan ke Kementerian Ketenagakerjaan, paling lama 14 hari surat balasan sudah ada. "Saat ini kami masih menunggu, dan memang belum 14 hari dari laporan kami sampaikan. Setelah nanti surat balasan kami terima dari Kemenaker, PT. TUMS akan kami tuntut ke PHI, supaya klien kami segera  mendapatkan keadilan," singkatnya.

BACA JUGA:Nursida, Menang Rp 50 Juta Undian Simpeda Nasional

Sekedar mengulas, diberitakan sebelumnya oleh Radarkoran.com, PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) tertanggal Selasa 3 September 2024 melakukan pemanggilan terhadap Eko Widodo, karyawan yang melaporkan perusahan tersebut lantaran kecelakaan kerja yang membuat dia kehilangan 4 jari.

Pemanggilan tersebut berdasarkan keterangan dari Penasehat Hukum karyawan, Rustam Efendi SH, disertai dengan surat resmi PT. TUMS dengan nomor 191/XI/TUM/2024, perihal surat tersebut ialah panggilan untuk pelaksanaan penetapan pengawas ketenagakerjaan tentang kecelakaan. 

Menanggapi surat tersebut, Rustam menyampaikan, pihaknya tak akan merepon panggilan yang dilakukan oleh PT. TUMS. Sebab menurutnya kasus dugaan semena-mena yang diduga dilakukan oleh perusahan ini kepada kliennya yang mengalami cacat permanen, sudah dilimpahkan ke Kemenaker RI.

"Ya memang ada surat yang diberikan oleh PT.TUMS kepada klien kami. Isinya pemanggilan untuk melaksanakan pemberian jaminan kecelakaan kerja. Tapi kami belum merespon, mengingat masalah ini sudah kami laporkan ke kementerian, biarlah menjadi urusan kementerian untuk melakukan tindakan terhadap PT TUMS," tegas Rustam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan