Maksimalkan PKB dan BBNKB, Pemilik Kendaraan Disurati

Sosialisasi dalam rangka memaksimalkan PKB dan BBNKB--EKO/RK

Radarkoran.com - Dalam memaksimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemprov Bengkulu bersama dengan Pemkab Lebong melaksanakan sosialisasi hingga menyampaikan surat pemberitahuan pajak kepada masyarakat. 

Kegiatan tersebut ini merupakan bagian dari perjanjian kerja sama antara Pemprov Bengkulu dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung optimalisasi PKB dan BBNKB.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos menjelaskan surat pemberitahuan tagihan pajak akan diserahkan langsung kepada perangkat desa untuk selanjutnya teruskan kepada wajib pajak yang ada di wilayah masing-masing.  Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:KPK Cek Proyek DAK Dinkes Lebong, Ini Hasilnya

"Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam mendukung pembangunan daerah. Pendapatan dari sektor pajak, khususnya PKB dan BBNKB, sangat penting untuk membiayai program-program prioritas daerah,” ujar Mongin sapaan akrabnya.

Lebih jauh dijelaskannya di tahun 2026 mendatang, pemerintah daerah berencana mengintegrasikan sistem penagihan pajak kendaraan bermotor dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah (SPTPD) serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan demikian, proses penagihan akan lebih efisien karena dilakukan secara bersamaan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan balik nama kendaraan jika terjadi pergantian kepemilikan. Mekanisme ini tidak hanya memudahkan administrasi, tetapi juga memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat dan transparan.

"Upaya ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat," singkatnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan