Pilkada 2024! Keabsahan Persyaratan Cabup/Cawabup, Masyarakat Bisa Beri Masukan dan Tanggapan

PILKADA : Pada pelaksanaan Vermin syarat Cabup dan Cawabup Pilkada 2024, warga bisa memberikan masukan dan tanggapan.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sedang melakukan Verifikasi Administrasi atau Vermin, terhadap syarat calon dan syarat pencalonan yang sebelumnya dilakukan perbaikan oleh masing-masing bakal pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024.

Sesuai jadwal yang ditentukan, Vermin syarat calon dan syarat pencalonan dilakukan KPU Kepahiang berlangsung dari 6 September-14 September 2024.

Selanjutnya diberikan waktu bagi masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan Cabup/Cawabup.

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, sekarang pihaknya tengah melakukan Vermin terhadap hasil perbaikan yang sebelumnya diterima dari 3 bakal Cabup/Cawabup Kepahiang. Yakni Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, Zurdi Nata-Abdul Hafizh, dan Windra Purnawan-Ramli.

BACA JUGA:Soal PT. TUMS, PH Karyawan: Tunggu Surat Balasan Kemenaker, Kami Tuntut ke PHI

"Ketiga bakal Cabup dan Cawabup sudah melakukan perbaikan, karena sebelumnya syarat calon dan syarat pencalonan masih ditetapkan Belum Memenuhi Syarat atau BMS. Sekarang kita tengah melakukan Vermin hasil perbaikan tersebut, yang berlangsung dari 6-14 September 2024," papar Anthaka, Senin 9 September 2024. 

Menurut Anthaka, setelah dilakukan Vermin nantinya. Maka akan diberitahukan kepada masing-masing bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, dengan jenjang waktu 13 September - 14 September 2024. Selanjutnya barulah masyarakat Kepahiang bisa memberi tanggapan dan masukan terhadap keabsahan persyaratan Cabup/Cawabup Pilkada 2024. 

Untuk tanggapan dan masukan terhadap keabsahan persyaratan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 itu rentang waktunya akan dibuka, 15 - 18 September 2024.

"Nanti ada ruang untuk masyarakat Kepahiang menyampaikan masukan dan tanggapan ke KPU Kepahiang. Tanggapan dan masukan disampaikan berkaitan dengan keabsahan persyaratan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024," sampai Anthaka. 

BACA JUGA:Nursida, Menang Rp 50 Juta Undian Simpeda Nasional

Jadi terhadap persyaratan Cabup dan Cawabup yang disampaikan ke KPU Kepahiang ini diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukannya. Jika ada masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap keabsahan syarat Cabup serta Cawabup ke KPU Kepahiang, dipastikan akan melakukan klarifikasi.

"Untuk waktu masukan dan tanggapan masyarakat ini, nantinya setelah Vermin selesai kita lakukan. Kalau nanti ada tanggapan dan masukan masyarakat, maka kami dai KPU Kepahiang akan melakukan klarifikasi dengan jadwal 15 September hingga 21 September," demikian Anthaka. 

Sebelumnya diberitakan, hasil penelitian terhadap syarat calon dan syarat pencalonan sudah disampaikan ke masing-masing bakal Cabup/Cawabup Pilkada 2024 Kepahiang untuk dilakukan perbaikan. Dari penelitian terhadap syarat calon dan syarat pencalonan terhadap ketiga Cabup dan Cawabup dinyatakan BMS, sehingga diminta diperbaiki. 

Syarat calon dan syarat pencalonan yang masih BMS atau masih perlu dilakukan perbaikan dikarenakan ada berkas yang belum lengkap atau belum benar. Hanya saja berkas atau syarat yang masih BMS tersebut sifatnya administrasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan