Ada PDK yang Langgar Aturan, Bawaslu Kepahiang Tunggu Laporan Masyarakat

PDK : Sebelumnya calon PDK Pilkada 2024 di Kabupaten Kepahiang menyampaikan berkas pendaftaran ke Kantor Bawaslu Kepahiang.--DOK/RK

Radarkoran.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mengumumkan hasil seleksi administrasi ratusan calon Pengawas Desa Kelurahan (PDK) Pilkada 2024. Sambil menyelenggrakan tahapan perekrutan PDK, Bawaslu Kepahiang juga menunggu laporan dari masyarakat. Apabila seandainya masyarakat mengatahui ada di antara calon PDK yang melanggar aturan misalnya terlibat partai politik, perangkat desa, pegawai BUMN, BUMD, dan sejumlah jabatan lainnya. 

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto, S.Kom mengungkapkan, sebelumnya ada ratusan pendaftar calon PDK Pilkada 2024 yang diterima pihaknya. Selanjutnya, pendaftaran yang disampaikan akan diseleksi administrasi dan diumumkan hasilnya, Sabtu 25 Mei 2024. Untuk pendaftar yang dinyatakan lulus administrasi bisa lanjut ke tahapan seleksi berikutnya yakni tes wawancara. 

"Hari ini (Sabtu, red) akan kami umumkan hasil seleksi administrasinya. Untuk peserta yang dinyatakan lulus bisa mengikuti tahapan tes lanjutan, berupa wawancara," sampai Erwin, Sabtu 25 Mei 2024.

Dari serangkaian tahapan seleksi terhadap PDK Pilkada 2024 yang dilakukan Bawaslu Kepahiang, lanjut Erwin, masyarakat Kepahiang bisa menyampaikan tanggapan dan masukan. Tanggapan serta masukan berkaitan dengan calon PDK yang melanggar aturan seperti terlibat Parpol, perangkat desa, pegawai BUMN, BUMD, dan sejumlah jabatan lainnya.

BACA JUGA:Tanpa Tes Tertulis, Bawaslu Kepahiang Akan Tetapkan 117 Calon PDK

"Jika memang ada yang demikian, silakan saja masukan dan tanggapannya disampaikan ke Bawaslu Kepahiang. Masukan dan tanggapan akan dibuka sejak 25 Mei hingga 30 Mei 2024. Masukan serta tanggapan dari masyarakat kami pastikan akan ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," sampai Erwin. 

Disamping itu juga, ketika dilakukan tes wawancara nantinya jajawan Panwascam yang melaksanakan tes wawancara juga akan menelusri rekam jejaknya. Dari situ nantinya juga akan diketahui dengan jelas, rekam jejak masing-masing calon PDK. Lantaran jajaran pengawas yang mengawasi jalannya tahapan Pilkada, harus benar-benar berintegritas dan benar-benar bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. 

"Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, silakan sampaikan masukan dan tanggapan. Disamping itu kita juga akan melakukan penelusuran rekam jejak calon PDK melalui tes wawancara," demikian Erwin.

Sebelumnya diberitakan, setiap kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran PD di Kabupaten Kepahiang. Yakni Kecamatan Bermani Ilir ada 13 desa, Kecamatan Muara Kemumu 6 desa, Kecamatan Kepahiang 9 desa, Kecamatan Merigi 8 desa, Kecamatan Tebat Karai 10 desa, dan Kecamatan Ujan Mas 9 desa, Kecamatan Seberang Musi 9 desa , serta Kecamatan Kabawetan 14 desa.

BACA JUGA:Bawaslu Kepahiang: Rekam Jejak Ratusan Calon PDK Akan Ditelusuri

Dalam rangka menjalankan tahapan pengawasan Pilkada 2024 Bawaslu Kepahiang membutuhkan sebanyak 117 PDK yang nanti akan bertugas di 117 desa/ kelurahan di daerah ini. Dalam proses pendaftaran, sesuai aturan yang ada, ditetapkan minimal pendaftar 2 kali kebutuhan di setiap desa. Sehingga dalam 1 desa/kelurahan paling sedikit 2 pendaftar. Selain itu juga ada keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan