Banpol 2024 Tuntas Direalisasikan 8 Bulan, Sisanya?

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong M. Ikhram, S.Sos memastikan jika Bantuan Partai Politik atau Banpol 2024 telah direalisasikan untuk 8 bulan.--EKO/RK

Radarkoran.com - Plt Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebong M. Ikhram, S.Sos memastikan jika Bantuan Partai Politik atau Banpol 2024 telah direalisasikan untuk 10 Parpol yang ada di DPRD Kabupaten Lebong hasil Pemilu 2019 lalu. 

Banpol yang sudah direalisasikan itu hanya sebatas 8 bulan, tepatnya priode Januari hingga Agustus 2024. Sementara 4 bulan sisanya, September-Desember 2024, akan direalisasikan kepada 9 Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.

"Jadi tahun ini Banpol direalisasikan 2 tahap. Tahap pertama untuk 10 Parpol hasil Pemilu 2019 dan tahap kedua untuk 9 Parpol hasil Pemilu 2024, " sampai Ikhram.

Ikhram menambahkan jika Banpol tahap pertama disalurkan sesuai dengan masa jabatan anggota DPRD Lebong priode 2019-2024 yang akan berakhir pada Agustus mendatang.  Sisanya 4 bulan selanjutnya, dana Banpol 2024 akan disalurkan kepada Parpol hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:Banpol Tahun 2024, Badan Kesbangpol Verifikasi Kelengkapan Berkas Parpol

Adapun pagu Banpol yang disiapkan dalam APBD Lebong tahun 2024 ini yaitu sebesar Rp 1,2 Miliar. Besaran Banpol yang diterima masing-masing Parpol berbeda. Tergantung dengan hasil perolehan suara sah pada Pemilu. Untuk 1 suara sah dihargai Rp 20,330.

"Jadi setelah masa jabatan anggota DPRD Lebong hasil Pemilu 2019 berakhir, maka selanjutnya penerima Banpol 2024 akan disesuaikan dengan hasil Pemilu 2024, " lanjut Ikhram.

Nantinya Badan Kesbangpol akan bersurat ke KPU Lebong untuk menghitung ,menyusun dan menetapkan berapa Banpol yang akan diterima oleh setiap Parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.

"Surat dari KPU Lebong itu nantinya yang akan menjadi dasar kami untuk menghitung berapa Banpol yang akan diterima Parpol hasil Pemilu 2024, " tambah Ikhram.

Disisi lain ia mengingatkan jika dana Banpol yang diterima oleh setiap Parpol harus bisa dipertanggungjawabkan lewat laporan. Termasuk jika nanti jika ada Parpol hasil Pemilu 2019 yang sudah menerima Banpol tahap pertama tapi tidak mendapatkan lagi kursi di DPRD Lebong hasil Pemilu 2024.

"Kami akan berkoordinasi dengan BPK. Apakah nantinya sebelum disalurkan Banpol tahap kedua harus tuntas dulu laporan penggunaan Banpol tahap pertama. Atau nanti laporannya tetap sekaligus setelah tahun aggaran 2024 berakhir, " demikian Ikhram.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan