Kekosongan Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Segera Ditindaklanjuti
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti kekosongan jabatan eselon II yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu. Hal demikian ditegaskan Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi pada Selasa, 28 Mei 2024.
Adapun jabatan eselon II yang mengalami kekosongan yakni jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Bengkulu. Jabatan ini mengalami kekosongan lantaran kepala dinas yang menjabat, Erdiwan beberapa waktu lalu tutup usia.
Sedangkan untuk 6 jabatan eselon II lainnya yang mengalami kekosongan tinggal menunggu penentuan setelah sebelumnya dilakukan lelang jabatan dan hasilnya sudah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Adapun keenam jabatan tersebut diantaranya kepala Dinas Dukcapil, DLHK, Biro Pamkesra, Biro Umum, Biro Ekonomi.
Nandar mengatakan untuk jabatan eselon II yang mengalami kekosongan untuk sementara dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Untuk ketahanan pangan dari kemarin sudah ada Plt. Dari awal kan pak Edirwan itu sudah di SK-kan tapi belum sempat dilantik karena tertunda menunggu kesehatannya," kata Nandar.
Sementara itu, untuk dilaksanakan lelang pada jabatan kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi menyebut pelaksanaannya akan dibahas terlebih dahulu. Hal ini mengingat pelaksanaan lelang jabatan menjelang Pilkada serentak sudah ada regulasi yang mengatur.
BACA JUGA:Isi Jabatan Kosong Tunggu Rekom KASN
"Kita akan konsultasikan kepada pimpinan karena kita belum menerima petunjuk dari pimpinan. Karena proses lelang sekarang ini kan sudah memasuki tahapan Pilkada maka ada mekanisme yang harus diikuti, tidak bisa serta merta," papar Nandar Munadi.
Sementara itu, dikonfirmasi perkembangan hasil lelang jabatan yang telah dilaksanakan, Nandar Munadi menyebut saat ini masih berproses di KASN.
"Kita masih menunggu dari KASN, karena ada dua izin yang harus didapat sebelum dilantik yakni rekomendasi dari KASN dan persetujuan dari menteri dalam negeri," ujarnya.