Gubernur Miliki Kewenangan Mengkoordinir Kabupaten/kota, Pemprov Dorong Persamaan Persepsi
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu pada Kamis, 30 Mei 2024 di Hotel Mercure Bengkulu--GATOT/RK
Radarkoran.com - Keberadaan Gubernur selain kepala daerah otonom juga melekat sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan untuk mengkoordinir pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian harus adanya persamaan persepsi antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota yang ada di wilayah ini.
Hal demikian ditegaskan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, M.Si saat menghadiiri dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu yang mengusung tema 'Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota' pada Kamis, 30 Mei 2024 di Hotel Mercure Bengkulu.
Khairil memaparkan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki beberapa tugas dan fungsi diantaranya, tugas sebagai koordinator yang mengkoordinir seluruh kabupaten dan kota yang ada.
Lalu fungsi pembinaan yang bisa memberikan sanksi kepada kepala daerah kabupaten dan kota yang melanggar ketentuan. Serta fungsi pengawasan, dalam hal ini fungsi gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah kabupaten dan kota.
"Ketiga fungsi inilah yang perlu disamakan persepsinya agar bupati maupun walikota tidak merasa gubernur intervensi," sampai Khairil.
BACA JUGA:Progres Penetapan NI PPPK Pemprov Bengkulu Sisakan 93 Orang Lagi
Disisi lain, mengacu pada tema Rakor yang diselenggarakan terkait Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota, dikatakan Khairil jika hal itu tentu ada prosesnya.
Untuk itu, penyelenggara Rakor ini juga untuk menyampaikan informasi serta menyamakan persepsi apa saja yang mesti disiapkan kabupaten dan kota serta Pemerintah Provisni dalam rangka mengusulkan anggota DPRD yang terpilih di wilayahnya masing-masing.
"Penyamaan persepsi ini dilakukan agara ketika kabupaten/kota mengusulkan anggota DPRD-nya tidak banyak kendala lagi untuk melengkapi berkas syarat administrasinya, apalagi waktunya sudah semakin dekat," tutur Khairil.
Ia menyebut, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota dewan provinsi. Sedangkan untuk SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Nantinya, untuk pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih, waktunya akan dilakukan bersamaan pada masa berakhirnya periode anggota DPRD sebelumnya. Dengan demikian harus adanya koordinasi dan penyamaan persepsi yang baik antara Pemprov dan pemda kabupaten/kota.
"Diharapkan anggota DPRD yang baru terpilih secepatnya dapat menerima SK pengangkatan mereka sebagai anggota legislatif kabupaten, kota maupun provinsi. Kemudian untuk dapat dilantik pada saat yang telah ditentukan," ujar Khairil.
BACA JUGA:Program Sambungan Listrik Gratis Proses Verifikasi Faktual
Sebagai informasi, dalam rakor yang diselenggarakan tersebut, turut dihadiri narasumber dari Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD (hadir secara virtual) yang diikuti juga oleh KPU kabupaten/kota serta perwakilan partai politik peserta Pemilu dan pihak terkait lainnya.