30 Unit LPJU Tenaga Surya Terangi Desa Permu
Kepala Desa Permu, Syamsil Bahroni, SE mengatakan, puluhan LPJU dipasang di desa ini dengan menggunakan dana desa tahun anggaran 2024. --SUHAI/RK
Radarkoran.com - Sebanyak 30 Unit Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan menggunakan tenaga surya, sudah menerangi jalan lingkungan warga Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Kegiatan dari program ini didanai dari Dana Desa (DD) yang dituangkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Saat Radarkoran.com berkunjung ke kantorya, Kepala Desa (Kades) Permu, Syamsil Bahroni, SE mengatakan, dengan dilaksanakannya pemasangan lampu tenaga surya ini, masyarakat di desanya sangat senang, karena jalan lingkungan menjadi terang pada malam hari dan tidak ada kekhawatiran lagi berjalan pada malam hari.
Kades Syamsil menyampaikan, masyarakat sangat antusias serta menyambut baik dengan dimasukkannya program desa terang atau pemasangan LPJU. Di setiap sudut Desa Pemu yang sebelumnya belum memiliki penerangan pada malam hari, kini sudah diterangi oleh LPJU tenaga surya.
"Pelaksanaan kegiatan ini sangat memperhatikan kualitas pemasangan lampu tenaga surya, agar lebih rapi, kokoh, dan terang. Sesuai dengan RAB kegiatan, ukuran lampunya 300 Watt, sudah standar SNI. Lampu tenaga surya yang kita pasang sebanyak 30 unit," terang Kades Syamsil, Sabtu 01 Juni 2024.
BACA JUGA:Lomba Desa, Pemdes Imigrasi Permu Optimis Menang
Kades Permu ini melanjutkan, lampu tenaga surya tersebut terletak di masing-masing dusun. Saat ini pekerjaan pemasangan lampu tenaga surya sudah selesai 100 persen.
Alat-alat lampu tenaga surya yang digunakan SNI dan bergaransi satu tahun. Pelaksanaan pemasangan lampu penerangan jalan umum atau LPJU tenaga surya tersebut sudah dimusyawarawahkan pada Musdesus sebelumnya.
"Kegiatan pemasangan LPJU tenaga surya yang kami laksanakan, sudah disepakati bersama BPD, Ketua TPK desa, juga melibatkan tokoh masyarakat pada pelaksanaan Musdes sebelumnya," terang Kades Syamsil.
"Saya pesankan kepada Ketua TPK dan anggota, saat melaksanakan pekerjaan, bekerjalah sesuai dengan RAB. Dan apapun kegiatan yang dikerjakan harus mengikuti aturan dan sesuai RAB yang ada, supaya tidak muncul permasalahan yang tidak kita inginkan dikemudian hari," demikian Kades Syamsil.