Soal Pedagang Bandel, Satpol PP Kepahiang Panggil Lurah dan RT

TERTIBKAN : Satpol PP Kabupaten Kepahiang akan kembali melakukan penertiban pegadang yang membandel, masih jualan di atas trotoar. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Satpol PP PBK, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperkop UKM, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Kelurahan Pasar Ujung tepatnya depan makam pahlawan, sekitar taman pahlawan, dan pedagang yang berjualan menggunakan badan jalan serta trotoar di wilayah Kecamatan Kepahiang.  

Setelah sebelumnya mengangkut beberapa lapak pedagang yang ada di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kepahiang, Rabu 05 Juni 2024 Satpol PP PBK memanggil Lurah beserta ketua RT yang menjabat di wilayah atau lokasi pedagang yang bandel berjualan di tempat yang dilarang.  

Plt. Kasatpol PP PBK Kepahiang, Destiana menjelaskan, pemanggilan terhadap lurah dan ketua RT ini untuk melakukan musyawarah secara bersama, untuk menindak lanjuti penertiban selanjutnya. 

"Besok (Rabu, red) kita akan panggil lurah dan ketua RT yang berada di wilayah pedagang yang membandel berjualan di lokasi yang dilarang, ya tujuannya untuk saling berkoordinasi mengenai langkah selanjutnya yang akan kami ambil. Dengan kata lain, kalau pimpinan di wilayah tersebut yakni lurah atau ketua RT bisa mensosialisakan penertibaan secara persuasif, maka kami tidak harus melakukan tindakan tegas dengan cara mengangkut dagangan ataupun lapak penjual," tegas Destiana, Selasa 04 Juni 2024.

BACA JUGA:Satpol PP Kepahiang Angkut Lapak Pedagang yang Jualan di Atas Trotoar

Diketahui, Senin 03 Juni 2024 Satpol PP PBK Kepahiang melaksanakan penertiban pedagang di lingkungan Kecamatan Kepahiang. Di dalam pelaksanaannya Satpol PP menindak seluruh pedagang bandel yang enggan mematuhi aturan pemerintah. 

Kabid Perda Satpol PP Kepahiang, Solati, S.IP menyampaikan, penindakan yang dilakukan kali ini berupa penggusuran lapak milik para pedagang. Khususnya pedagang yang mendirikan lapak di depan TPU Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang.

"Kita melakukan penegakan Perda, karena masih banyak pedagang yang tidak mematuhi aturan, sehingga kita tertibkan. Beberapa lapak terpaksa juga kita gusur," sampai Solati.

Dikatakan Solati, penggusuran lapak ini bukan dilakukan tanpa dasar. Lantaran pedagang yang bersangkutan sudah kerap diingatkan supaya pindah, namun bukannya mengindahkan instruksi tersebut, semakin hari jumlahnya pedagang malah semakin bertambah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan