Jelang Pilkada, Rotasi/mutasi di Pemprov Bengkulu Menyesuaikan Kebutuhan
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--GATOT/RK
Radarkoran.com - Rotasi/mutasi jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu masih bisa memungkinkan dilakukan meski mendekati pelaksanaan Pilkada 2024.
Mengacu pada aturan yang ada, 6 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang mutasi dan rotasi, pemerintah daerah harus mengantongi izin dari Mendagri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan rotasi/mutasi jabatan dimungkinkan akan dilakukan menyesuaikan kebutuhan di lingkungan Pemprov Bengkulu.
"Kemungkinan-kemungkinan tetap ada, tapi tentunya menyesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi," kata Isnan.
Ia menyebut, sesuai dengan regulasi, pemerintah daerah dilarang melakukan rotasi atau mutasi jabatan 6 bulan sebelum Pilkada, namun diperbolehkan jika mendapatkan rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
BACA JUGA:Program Sambungan Listrik Gratis Proses Pengadaan
"Kita tidak membatasi waktu, pokoknya sepanjang itu dibutuhkan," imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Isnan, seiring berjalannya waktu banyak pejabat yang pensiun dan adanya pengangkatan, menyebabkan jabatan-jabatan tertentu mengalami kekosongan. Hal demikian harus diperhatikan untuk diatasi agar sistem pemerintahan dapat berjalan optimal.
"Contohnya dengan adanya pengangkatan yang dilakukan saat ini kan ada jabatan yang kosong. Sebagaimana kita ketahui Plt itu kan tidak terlalu efektif. Jadi kita akan lihat kebutuhannya nanti, kalau kebutuhannya harus mengusulkan, ya kita usulkan. Kalau kebutuhan kita cukup hanya dengan Plt dulu maka akan kita Plt kan dulu, kita lihat kedepannya seperti apa, kebutuhan kita dan perkembangannya seperti apa," tutup Isnan.