FP3D2B Desak Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas Segera Disahkan
Rombongan FP3D2B saat hadir di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendengar penyampaian Pansus terkait Raperda Disabilitas pada Rapat Paripurna Jumat, 7 Juni 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Forum Pengawalan Perda Penyandang Disabilitas Daerah Bengkulu (FP3D2B) mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas Provinsi Bengkulu segera disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Hal demikian disampaikan FP3D2B usai menghadiri kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang salah satu agendanya adalah mendengar nota penjelasan atas salah satu Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas provinsi Bengkulu pada Jumat, 7 Juni 2024.
Disampaikan pendamping Hukum Forum Disabilitas, Oki Alek Sartono, SH, pengesahan regulasi berupa Perda sangat penting bagi penyandang disabilitas yang ada di wilayah Bengkulu. Terlebih, sejak UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah lama disahkan, hingga saat ini pada pertengahan tahun 2024 Provinsi Bengkulu belum ada regulasi berupa Perda untuk Disabilitas sebagai turunan dari UU tersebut.
"Jadi kami sangat menyambut baik atas inisiatif yang dilakukan oleh seluruh anggota Dewan DPRD Provinsi Bengkulu atas keberadaan Perda ini. Semoga di akhir masa jabatan mereka di periode kali ini mereka dapat mengeluarkan perda ini sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian mereka terhadap masyarakat difabel provinsi Bengkulu," sampai Oki.
Lebih jauh, Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas provinsi Bengkulu merupakan PR yang harus diselesaikan karena sudah diagendakan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu sejak 2,5 tahun yang lalu atas dorongan dari beberapa organisasi disabilitas yang melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bengkulu beberapa tahun yang lalu.
BACA JUGA:Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Dibahas Lebih Lanjut
Diceritakan Oki, pihaknya yang tergabung dalam forum melakukan audiensi kepada DPRD Provinsi Bengkulu yang diterima oleh Komisi IV pada tahun 2020. Kemudian pada tahun 2022 bersama Komisi Nasional Disabilitas forum disabilitas Bengkulu juga datang kembali untuk mendorong kembali agar Perda penyandang Disabilitas provinsi Bengkulu segera dibuat dan disahkan.
"Dan pada Desember 2023 yang lalu, DPRD Provinsi Bengkulu mengundang kami untuk melakukan Uji Publik atas draft Perda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas provinsi Bengkulu di Hotel Nala dan disanalah kami mendapat draft Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas provinsi Bengkulu, yang telah disusun oleh DPRD Provinsi Bengkulu," sampai Oki.
Lalu, sejak diterima draf Raperda itu, forum disabilitas Bengkulu intens melakukan review draft tersebut dengan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas batang tubuh draft Raperda tersebut dengan melibatkan seluruh perwakilan.
Dari upaya review yang dilakukan forum disabilitas, ada beberapa poin yang menjadi usulan di dalam draf Raperda ini. Diantara yaitu pada bab 1 pasal ketentuan umum mengusulkan memasukkan definisi baru yaitu Organisasi Penyandang Disabilitas dan Unit Layanan Disabilitas. Dimana Organisasi Penyandang Disabilitas adalah organisasi yang dipimpin dan dikelola, serta beranggotakan mayoritas penyandang disabilitas, dan terdaftar di perangkat daerah yang menangani urusan bidang sosial.
Sedangkan Unit Layanan Disabilitas adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.
Lalu Kedua, menambahkan pasal baru tentang perencanaan sebelum pasal 10 dan pasal tentang pengaturan pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh pihak yang independen yang diatur lebih lanjut dalam peraturan Gubernur.
"Jika di UU 8 tahun 2016 ada Komisi Nasional Disabilitas, maka di Provinsi Bengkulu kami berharap ada Komite atau Forum yang menjadi pengawas dan pemantau independen terhadap pelaksanaan perda ini, dan mesti di garis bawahi komite atau forum tersebut komposisinya harus orang yang faham dan ahli terhadap disabilitas," sampai Oki.
Ketiga, ada pasal yang diusulkan dihapus karena substansinya berulang di pasal pasal sebelumnya. Selain itu juga, forum disabilitas juga meminta dengan sangat untuk Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak penyandang Disabilitas provinsi Bengkulu agar dibawa dan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) bukan pembahasannya diserahkan kepada Komisi.