Jalan dan Jembatan Fokus Penggunaan DBH Sawit

Rapat Koordinasi Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Senin (04/12) di Wilo Hotel Bengkulu--GATOT/RK

BENGKULU RK - Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, penggunaannya difokuskan untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Selain itu juga dapat digunakan untuk pendataan perkebunan sawit rakyat, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan. Juga sebagai pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oli (ISPO). 

Hal demikan menjadi penegasan dalam kegiatan Rapat Koordinasi DBH Perkebunan Sawit, Senin (04/12) di Wilo Hotel Bengkulu yang dilaksanakan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dan dihadiri perwakilan DJPb Bengkulu, Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu, Kepala BPKD Provinsi dan kabupaten/kota, PUPR serta Dinas Perkebunan se-Provinsi Bengkulu.

"DBH Sawit adalah bagian dari dana TKD (Transfer ke Daerah) yang dialokasikan berdasarkan persentase pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas Kelapa Sawit, minyak Kelapa Sawit mentah atau produk turunannya didaerah," ungkap Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes.

Di wilayah Bengkulu sendiri, di tahun 2023 mendapatkan alokasi DBH sawit dari pemerintah pusat secara keseluruhan mencapai angka Rp 106 miliar, dengan rincian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebesar Rp 21,7 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 6,7 miliar, Bengkulu Utara Rp 12,7 miliar, Rejang Lebong Rp 5,7 miliar, Pemerintah Kota Bengkulu Rp 6,1 miliar, Kaur Rp 7,8 miliar, Seluma Rp 9,6 miliar, Mukomuko Rp 16,8 miliar, Lebong Rp 4,2 miliar, Kepahiang Rp 5,7 miliar, dan Bengkulu Tengah Rp 9 miliar. 

Besaran DBH kelapa sawit yang dialokasikan ini disesuaikan, yakni untuk kabupaten penghasil kelapa sawit mendapat DBH sebesar 60 persen, sedangkan daerah bukan penghasil kelapa sawit mendapat 20 persen. Begitu juga dengan daerah yang berbatasan dengan wilayah penghasil kelapa sawit akan mendapat alokasi DBH sebesar 20 persen.

BACA JUGA:Penghujung Tahun, Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Melambat

"Kita berharap kepada OPD provinsi maupun kabupaten/kota dapat merencanakan dan melaksanakannya pemanfaatan DBH sawit ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sampai Isnan.

Sementara itu, terkait dwngan rapat koordinasi yang dilaksanakan, Isnan menyebut sebagai salah satu untuk mengkoordinasikan penggunaan DBH sawit secara baik, terperinci dan tepat sasaran. 

"Melalui Rakor ini diharapkan Pemprov Bengkulu selaku wakil pemerintah pusat dapat mengkoordinasikan pembahasan, penyusunan rincian kegiatan penggunaan (RKP) untuk alokasi DBH Sawit yang ada," ujar Isnan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan