Jadi Pengaduan Terbanyak, Kemenko PMK: Pemda Perlu Bentuk Satgas PPDB

PPDB : Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun pelajaran 2024/2025 diharapkan berjalan adil dan transparan.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, l Warsito memandang bahwa penting pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang berkualitas dengan asas keadilan.

Karena itu, dia menilai diperlukan satuan Satuan Gugus Tugas (Satgas) dalam memastikan pelaksanaan PPDB yang baik, adil, dan transparan. Satgas yang dibentuk diharapkan bisa melakukan pencegahan pelanggaran dengan melakukan sosialisasi PPDB kepada orangtua calon peserta didik baru.

"Pemda perlu bentuk Satgas PPDB. Satgas bisa mampu melakukan fungsi pengawasan pelaksanaan PPDB, dan memberikan rekomendasi akan kemungkinan berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB. Semua pemangku kepentingan kementerian dan lembaga, harus untuk menjaga pelaksanaan PPDB yang berintegritas," ucap Warsito baru-baru ini.

Selain itu, Kepala Asistenan Utama VII Ombudsman RI, Diah Suryaningrum mengungkapkan bahwa, pelaksanaan PPDB menjadi pengaduan terbanyak dari tahun 2021. Dalam pengaduan tersebut rata-rata tentang penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan dengan baik serta penundaan penanganan permasalahan.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Warning Sekolah, Jangan Ada Pungutan Saat PPDB

"Instrumen pengawasan Ombudsman tahun 2024 ini kami sebarkan ke Kantor Perwakilan Ombudsman di setiap provinsi, supaya kami bisa kesamaan data tentang keluhan pelaksanaan PPDB," sampainya.

Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada Kemendagri supaya melakukan penguatan peran kepala daerah untuk melakukan pengawasan secara optimal dalam pelaksanaan PPDB. Ia menambahkan, selain melakukan pengawasan internal terkait pelaksanaan PPDB, penting juga melakukan pengawasan secara eksternal.

Mengenai hal ini, Irjen Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, untuk mengatasi adanya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan penyusunan peraturan yang memperjelas norma Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Selanjutnya sosialisasi terkait regulasi PPDB perlu ditingkatkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta melakukan pendampingan secara intensif dalam proses penyusunan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB. 

"Fasilitasi pengembangan aplikasi PPDB yang disiapkan oleh Dinas Pendidikan. Lebih dari itu, pembinaan terhadap Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di setiap provinsi juga perlu ditingkatkan, guna melakukan fungsinya sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022," terang Chatarina.

BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 Dibuka, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Beri Penekan Khusus

Dia menambahkanya, untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB, diperlukan juga peran penting dari Pemda. Pemda memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi, memastikan keabsahan data peserta didik, menetapkan juknis pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan