Ini Langkah Satpol PP Tekan Penyalahgunaan Lem Aibon

Satpol PP Kabupaten Lebong akan menggelar patroli rutin, sporadis, kejut dan berkelanjutan untuk menekan penyalahgunaan lem aibon.--DOK/RK

Radarkoran.com - Penyalahgunaan lem aibon menjadi salah satu fokus perhatian Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Lebong. 

Selain sudah meresahkan masyarakat, penyalahgunaan lem aibon yang digunakan untuk mabuk ini juga dinilai dapat merusak generasi penerus bangsa. Terlebih Kabupaten Lebong sendiri sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2017 sebagai dasar menekan penyalahgunaan lem aibon di wilayah ini.

Plt Kasatpol PP Lebong Warles Fery, SE, M.Ak menjelaskan upaya menekan penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong akan mereka lakukan dengan menggelar patroli secara rutin, sporadis, kejut dan berkelanjutan.

Intinya mereka ingin membuat para pelaku penyalahgunaan lem aibon yang sebagian besar masih remaja ini merasa tidak nyaman.

"Jika selama ini mereka bisa santai, akan kita buat mereka tidak nyaman. Setidaknya langkah ini bisa menekan penyalahgunaan lem aibon, " sampai Fery sapaan akrabnya.

BACA JUGA:4 Nama Balon Wabup Lebong Diserahkan ke DPW PAN, Siapa Saja??

Meski demikian, lanjut Fery, yang terpenting dalam menekan angka penyalahgunaan lem aibon di Kabupaten Lebong adalah peran dari orang tua dan keluarga. Artinya untuk menekan angka penyalahgunaan lem aibon bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja.

"Dalam menekan penyalahgunaan lem aibon harus ada campur tangan orang tua. Misalnya terkait dengan uang jajan yang mereka berikan 

kepada anaknya, maupun fasilitas seperti motor yang diberikan. Orang tua harus memastikan hal-hal tersebut tidak disalahgunakan. Jadi peran orang tua sangat penting, " lanjutnya.

Fery memastikan memastikan akan memberikan sanksi bagi mereka yang nantinya kedapatan menyalahgunakan lem aibon. Dimulai sanksi pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya bagi mereka yang terjaring razia.

BACA JUGA:Meningkat, Idul Adha 2024 Ada 559 Hewan Kurban Disembelih di Kabupaten Lebong

"Namun jika nantinya kembali mengulangi perbuatannya, terpaksa akan diambil sanksi tegas sesuai dengan Perda yang ada, " demikian Fery.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan