Maling Stick dan Katrol Pancing, Pria Bogor Baru Kepahiang Bengkulu Ditangkap Elang Juvi

STICK PANCING : Terduga pelaku maling stick dan katrol pancing ditangkap buser Elang Juvi Polres Kepahiang Polda Bengkulu.--DOK/RK

Radarkoran.com - PP (27) warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu tidak berkutik ketika ditangkap buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Rabu 26 Juni 2024 pukul 20.00 WIB.

PP diketahui merupakan terduga pelaku pencurian stick dan katrol pancing yang terjadi, 25 Juni 2024. Selain PP juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) ketika dilakukan penangkapan seperti, 7 katrol pancing, 42 Pics kail pancing dan 70  buah timah pemberat pancing. 

Dikonfirmasi, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK mengatakan, sekarang terduga pelaku sudah diamankan di Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lanjutan. Terduga pelaku PP juga mengakui jika telah melakukan pencurian stick dan katrol pancing milik korban di sebuah toko Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang.

"Sekarang terduga pelaku sudah kita tangkap termasuk juga kita mengamankan sejumlah BB. Untuk kepentingan lanjutan, sekarang sudah di tahan sel tahanan Polres Kepahiang," kata Kasat Sujud.

BACA JUGA:Terduga Pencuri Motor Honda GL di Kepahiang Diduga Terlibat Maling Kopi

Dijelaskan Kasat Sujud, korban mengetahui jika barang berharga miliknya sudah tidak ada lagi, Rabu 26 Juni 2024. Ketika itu, korban berangkat dari rumah menuju toko yang berlokasi di Kelurahan Kampung Pensiunan Kecamatan Kepahiang. Selanjutnya, ketika melakukan pengecekan barang barulah diketahui jika sejumlah barang berharga sudah tidak ada lagi. 

"Setelah korban melakukan pengecekan CCTV barulah diketahui jika tertanggal 25 Juni 2024 pukul 17.30 WIB ada seseorang yang mengambil stick dan katrol pancing hingga melaporkan ke Polres Kepahiang," demikian Kasat Sujud.

Tag
Share