Tidak Kuorum, Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Dua Raperda Ditunda
PARIPURNA : Aktivitas rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Jumat, 28 Juni 2024--GATOT/RK
Radarkoran.com - Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan ke-II Tahun Sidang 2024 dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 Raperda, Jumat 28 Juni 2024 terpaksa ditunda. Hal itu karena anggota DPRD Provinsi yang hadir tidak kuorum.
Rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB tersebut, saat dibacakan jumlah kehadiran oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus pimpinan sidang, Iksan Fajri, jumlah peserta sidang hadir hanya sebanyak 22 orang saja. Dengan demikian jumlah yang ada tidak memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib (Tatib) yang berlaku.
"Bapak ibu hadirin yang saya hormati, berdasarkan daftar hadir, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 22 orang. Sesuai tata tertib yang ada, untuk pengambilan keputusan harus memenuhi kuorum," kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Iksan Fajri.
Adapun paripurna yang dijadwalkan itu agendanya adalah mendengarkan pendapat akhir fraksi terdadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2023 (sisa perhitungan) dan Raperda tentang RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-2045.
BACA JUGA:Soal Dugaan Guru Asusila Murid SMA di Bengkulu, Ini Kata Gubernur Rohidin
Setelah intruksi dan penyampaian pendapat dari beberapa anggota sidang, maka diambil keputusan agar sidang diskor atau ditunda selama 10 menit untuk menunggu anggota sidang lainnya datang ke ruang paripurna agar memenuhi kuorum atau 2/3 (30 orang) dari 45 anggota dewan yang ada.
Setelah skors pertama belum ada tambahan anggota DPRD, forum menyetujui agar rapat paripurna kemudian diskor kedua kalinya. Akan tetapi ternyata belum juga mencapai kuorum.
Dengan kondisi yang ada, Iksan Fajri selaku pimpinan sidang kemudian melemparkan opsi kepada anggota DPRD yang hadir, apakah rapat ditunda selama tiga hari atau ditetapkan jadwal ulang dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu. Dari keputusan sidang, skors selama 3 hari disetujui oleh anggota sidang.
"Sebagai keputusan anggota sidang yang terhormat, rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu TA 2023 (sisa perhitungan) dan Raperda tentang RPJPD Provinsi Bengkulu 2025-2045. Serta pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan Bersama dan sambutan Gubernur bertempat Ruang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu akan ditunda selama 3 hari," ujar Iksan.
BACA JUGA:Konsultasi Publik KLHS RPJMD Provinsi Bengkulu, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
Sesuai dengan keputusan yang ada, rapat Paripurna akan kembali dilaksanakan pada Senin, 1 Juli 2024.
"Dengan telah disetujuinya penundaan rapat pada Senin, 1 Juli 2024 maka selesai pula rapat paripurna hari ini. Dengan mengucapkan alhamdulillahhirabbil alamin, rapat paripurna hari ini resmi ditutup," ujar Iksan.