Dipastikan Atur soal Honorer, Ini Informasi Terbaru Tentang PP Manajemen ASN
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, uji publik RPP Manajemen ASN merupakan wadah memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - KemenPAN-RB bersama BKN menyelenggarakan uji publik terhadap Rancangan PP Manajemen ASN di Yogyakarta pada Selasa 02 Juli 2024. Uji publik Rancangan PP Manajemen ASN tersebut dihadiri berbagai pihak.
Sesi pagi dihadiri para akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti Wahyudi Kumorotomo dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM, dan Rektor UIN Sunan Kalijaga Al Makin, serta Ismi Dwi Astuti Nurhaeni dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNS. Banyak lagi peserta yang lainnya seperti Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono beserta jajaran.
"Uji publik dilakukan untuk menerima tanggapan dan masukan terkait substansi dari para akademisi, serta instansi pemerintah daerah," keterangan Humas KemenPAN-RB.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, uji publik RPP Manajemen ASN merupakan wadah memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan, yang selama ini ada di lapangan termasuk para akademisi. RPP Manajemen ASN terdiri dari 21 bab dan 312 pasal.
"Sehingga PP yang dihasilkan nantinya lebih implementatif, komprehensif, serta dapat menjawab permasalahan yang ada di lapangan," sampai Azwar Anas.
BACA JUGA:Waktu Honorer Tersisa 6 Bulan Lagi, Tapi PP Manajemen ASN Malah Molor
Sementara itu, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Abdul Hakim mengungkapkan hal-hal yang perlu disoroti dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan akan dirumuskan dalam RPP tentang Manajemen ASN.
Pertama, terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Di mana fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi, dan jabatan disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi agile dan kolaboratif. "Undang-undang maupun RPP ini mencoba mengintrodusir human capital management," jelas Abdul Hakim.
Kedua, kemudahan mobilitas talenta nasional. Disampaikannya bahwa ASN mempunyai fungsi perekat pemersatu bangsa, siap untuk ditugaskan di mana pun berada. Ketiga, terkait dengan percepatan pengembangan kompetensi. Keempat, penataan tenaga Non-ASN atau honorer. Dan ke 5, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN.
"Salah satu contoh terkait kesejahteraan yang akan diberikan, yakni cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan," paparnya.
BACA JUGA:Honorer Bodong Wajib Galau, Ini Info Terbaru PP Manajemen ASN dari BKN
Keenam, yaitu terkait digitalisasi manajemen ASN. Ketujuh, penguatan budaya kerja serta citra institusi. Regulasi yang dibuat, diharap bisa mengakomodir semua ASN di seluruh Indonesia. Regulasi ini diharapkan bisa implementatif, tahan lama. Selanjutnya, tidak mengalami perubahan yang bisa mengakomodir untuk semua ASN di seluruh Indonesia.