Terakhir 5 Agustus, KPU Surati Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Soal LHKPN
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto mengingatkan kepada 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 untuk dapat menyelesaikan kewajibannya menyampaikan LHKPN.--EKO/RK
Radarkoran.com - Tertanggal 8 Juli 2024, KPU Lebong melayangkan surat kepada 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 lalu. Dalam surat nomor 399/PL.01.9-SD/1707/2/2024 KPU Lebong mengingatkan agar 25 calon anggota DPRD Lebong terpilih bisa menyampaikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN paling lambat pada 5 Agustus 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Lebong Sugianto mengingatkan kepada setiap calon anggota DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 untuk dapat menyelesaikan kewajibannya dalam menyampaikan LHKPN ke KPK RI. Jika sudah, print out atau tanda terima jika sudah menyampaikan LHKPN itu disampaikan ke KPU Lebong.
Apalagi sejauh ini baru 1 calon anggota DPRD Lebong terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima ke KPU Lebong. Adalah Gunadi Mursalin, S.Sos, calon anggota DPRD Lebong terpilih Dapil Lebong I dari Partai Bulan Bintang.
"Untuk mengingatkan kewajibannya menyampaikan LHKPN ini kami sudah menyurati setiap calon anggota DPRD Lebong terpilih, " kata Sugianto.
BACA JUGA:Belum Bertambah, Baru 1 Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Serahkan Tanda Bukti LHKPN ke KPU
Ditambahkannya, dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, khusus untuk anggota DPRD kabupaten/kota diwajibkan untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.
Tanda terima pelaporan LHKPN tersebut selanjutnya disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
"Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Lebong priode 2024-2029 akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024. Artinya tanda bukti jika mereka sudah menyampaikan LHKPN harus diserahkan ke KPU Lebong pada 5 Agustus 2024, " singkat Sugianto.
Adapun 25 calon DPRD Lebong terpilih hasil Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU Lebong yaitu Carles Ronsen (PAN), Dedi Hariyanto (NasDem), Desi Fitriawanti (PAN), Asniwati (Demokrat), Ahmad Lutfi (Golkar), Sriwijaya (Gerindra), Etti Susiani (PDIP), Erlan Fajar Jaya (PKB), Silvi Anjarsari (PAN), Pipit Irianto (Perindo), Suan (PAN) dan M. Gunadi Mursalin (PBB). Mereka berasal dari Dapil Lebong I.
Kemudian 7 kursi dari Dapil Lebong II yaitu Afri Medo (PAN), Rozi Evandri (Golkar), Sudarmadi (Gerindra), Meta Liliana (PKB), Rabima Kamsi (Perindo), Rinto Putra Cahyo (Demokrat) dan Pip Haryono (PAN).
Selanjutnya 6 kursi di Dapil Lebong III yaitu Pika Pernandes (PAN), Oka Mahendra (Golkar), Debi Sanca Irama (PAN), Alpi Ahryono (NasDem), Roiyana (PKB) dan Revi Doyosi (Demokrat).