Dewan Terpilih Diimbau Segera Sampaikan LHKPN

DPRD : Anggota DPRD terpilih diimbau segera sampaikan LHKPN sebagai syarat pelantikan--GATOT/RK

Radarkoran.com - Setiap calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. 

Penyampaian LHKPN ini menjadi salah satu syarat bagi anggota Dewan terpilih untuk dilantik. Dimana dalam regulasi tersebut, adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK. 

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

Laporan telah menyampaikan LHKPN ini disampaikan ke KPU sebagai syarat pelantikan paling lambat 21 hari sebelum dilakukan kegiatan pelantikan sebagai anggota dewan terpilih.

Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengimbau kepada anggota dewan terpilih untuk dapat segera menyampaikan LHKPN mereka masing-masing. Dan dirinya memastikan pihak inspektorat akan membantu tahapan penyampaian LHKPN ke KPK RI.

BACA JUGA:Hingga 31 Maret, Ada 4 Anggota DPRD Provinsi Belum Sampaikan LHKPN

"Kita harapkan kepada seluruh anggota dewan yang terhormat ini mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya itu awal menjabat," kata Heru.

Ia menambahkan, LHKP ini akan disebut sebagai LHKPN awal menjabat dan pada awal tahun 2025 mendatang akan dilakukan penyampaian LHKPN kembali sebagai pejabat negara yang telah menjabat.

"Di Maret 2025 nanti itu sudah laporan kekayaan sebagai pejabat negara yang telah menjabat," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan