KPU Siap Lakukan Penertiban APK di Masa Tenang

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE--GATOT/RK
Radarkoran.com - Sabtu 23 November 2024 merupakan menjadi hari terkahir untuk pelaksanaan tahapan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Setelah masa kampanye ini berakhir maka akan dilanjutkan dengan masa tenang hingga hari H pencoblosan yang akan dilakukan pada 27 November 2024 mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, beberapa metode kampanye baik yang difasilitasi oleh KPU seperti debat publik maupun metode kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon semuanya akan berakhir di tanggal 23 November 2023.
"Masih ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan Paslon sampai tanggal 23 november, setelah itu akan memasuki masa tenang," ungkap Rusman.
Ia menambahkan, memasuki masa tenang seluruh alat peraga kampanye (APK) yang ada di wilayah Bengkulu akan dibersihkan oleh pihak KPU Provinsi dan jajaran bersama pihak terkait lainnya.
"Di masa tenang ini, KPU Provinsi Bengkulu serta KPU kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu akan melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, sampai Rusman.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tuntaskan Pengiriman Logistik Pilkada ke Pulau Enggano
Masa tenang Pilkada 2024 akan dijalankan selama tanggal 24-26 November 2024. Selama jangka waktu ini, segala bentuk kampanye dilarang baik lisan, tulisan maupun menggunakan metode lainnya. Selama masa tenang ini, penyelenggara Pemilu dan pihak berwenang lainnya akan melakukan pemantauan dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran.
Upaya pemantauan dan pengawasan di masa tenang ini harus dioptimalkan karena selama masa ini kerap dilakukan hal-hal yang melanggar seperti politik uangan, kampanye terselubung hingga penyebaran hoaks.
Maka perlu peran kita bersama untuk melakukan pengawasan memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada benar-benar berjalan jujur, adil dan berintegritas.