KPK Ingatkan Dewan Terpilih Hasil Pemilu 2024 Sampaikan LHKPN

Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika--FOTO/DOK

Radarkoran.com - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan dewan terpilih Pemilu 2024 menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara atau LHKPN. KPK menyatakan bahwa dewan terpilih bisa batal dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten jika tidak memenuhi hal tersebut. 

Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika menjelaskan, dari total 20.462 dewan terpilih, baru 13.493 caleg yang menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Senin 15 Juli 2024. Dengan demikian, masih terdapat 6.969 dewan terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyampaikan LHKPN.

"Sampai dengan 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU, ada sekitar 13.493 dewan terpilih yang sudah melapor, dari total 20.462 dewan terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," ungkap Tessa, Kamis 18 Juli 2024. 

KPK mengingatkan batas waktu untuk para dewan terpilih melaporkan harta kekayaan adalah 21 hari sebelum pelantikan. Dewan yang belum menyerahkan LHKPN, namanya terancam tidak akan tercantum dalam daftar nama dewan terpilih yang akan dilantik. Hal tersebut sesuai degnan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Dewan terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," terangnya.

BACA JUGA:Masih Ada DPRD Kepahiang Terpilih Belum Serahkan Bukti LHKPN

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik menegaskan dewan terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.

Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan dewan terpilih. KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 mengenai pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji. 

Dewan terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan LHKPN wajib disampaikan dewan terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Kalau dewan terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. 

Kemudian, kalau dewan terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, KPU tidak mencantumkan nama dewan terpilih bersangkutan ke dalam daftar dewan yang akan dilantik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan