Tugas TPP pada Pendampingan Realisasi Dana Desa

TA Provinsi Bengkulu saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada PLD di salah satu desa di daerah ini.--RIAN/RK

Radarkoran.com - Pendamping Desa (PD) merupakan bagian dari tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa. 

Tugas umum TPP adalah untuk mengimplementasikan kebijakan kementerian dan peraturan perundang-undangan untuk mencapai SDGs Desa. Kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 04 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa.

Tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, untuk merealisasikan tahapan-tahapan pengelolaan Dana Desa (DD) melalui pemerintah desa, juga didampingi oleh Pemdamping Desa atau sering disebut PD.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) termasuk Pendamping Desa, terbagi atas beberapa jenjang tingkatan yaitu Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di wilayah desa sebagai tenaga terampil pemula.

BACA JUGA:SK Perpanjangan Jabatan Kades Dibagikan Akhir 2024

Untuk tingkat selanjutnya, Pendamping Desa yang bertugas di wilayah kecamatan sebagai tenaga terampil pelaksana.

Selanjutnya jenjang tertinggi pada tingkat kabupaten yakni Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota (TAPM kabupaten) yang bertugas di wilayah kabupaten sebagai tenaga terampil mahir.

Dirangkum oleh Radarkoran.com, adapun tugas secara umum Pendamping Desa meliputi melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa. Detail tugasnya, pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa skala lokal, kerja sama antar desa, serta kerja sama desa dengan pihak ketiga.

Selanjutnya mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa hingga melaksanakan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.

 Kemudian memonitoring pendamping lokal desa dan KPMD, serta mencatat dan melaporkan kegiatan harian di desa maupun kecamatan terkait fasilitasi implementasi SDGs Desa dan kerja sama desa dalam Sistem Informasi Desa.

BACA JUGA:PPK Ujan Mas Mundur, KPU Lantik PAW

Terakhir, yaitu pendamping desa bertugas mencatat dan melaporkan kegiatan harian terkait BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam Sistem Informasi Desa dan melaksanakan penilaian kinerja mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan