Pria Ini Nikahi 2 Wanita Sekaligus, yang Jomblo jangan Ngirinya
MENIKAH : Pria ini menikah dengan 2 perempuan sekaligus dan bersanding bersama di pelaminan.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri, ada sebagian orang yang hidup di dunia ini dengan mudahnya mendapatkan jodoh atau pasangan hidup. Tapi ada juga yang sebaliknya, susah mendapatkan jodoh atau pasangan hidup. Nah di sisi lain ada juga yang memutuskan tidak mau mencari jodoh atau menikah, karena lebih memilih hidup tanpa pasangan.
Akan tetapi, ada pria maupun wanita yang susah untuk mendapatkan jodoh atau pasangan hidup yang disebabkan banyak faktor yang mempengaruhinya. Beda halnya dengan pria yang satu ini, Epan Padli (25). Dia patut diajungi jempol dalam hal jodoh.
Bagaimana tidak, pria yang berusia 25 tahun ini menikahi 2 wanita sekaligus dan secara bersamaan diboyong bersanding di pelaminan. Sehingga bagi pria yang sampai sekarang belum mendapatkan jodoh, jangan ngirinya!
Pada sisi lain para pria yang susah dapat jodoh bisa belajar dari pengalaman Epan Padli, untuk mempelajari cara dan triknya sehingga bisa mendapatkan jodoh 2 sekaligus.
BACA JUGA:6 Bulan Menikah, Wanita di Bandung Masih Perawan, Kok Bisa? Ternyata Ini Persoalannya
Pria yang menikahi 2 wanita sekaligus dan bahkan keduanya bersanding berbarengan di pelaminan terjadi di Desa Pauh Kecamatan Rawas Ilir, Muratara Provinsi Sumatera Selatan.
Epan Padli baru saja melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus, Halima Leti (24) dan Purnama Linda (24), Sabtu 14 September 2024 lalu.
Pernikahan pria dengan 2 wanita sekalugus juga viral di media sosial, pasalnya pernikahan seperti ini jarang terjadi.
Untuk diketahui, seorang pria diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita, dengan batas maksimum empat orang, selama tidak ada hubungan mahram antara istri-istri tersebut. Hanya saja memang, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dijalankan di antaranya:
1. Suami hanya boleh memiliki maksimal empat istri sekaligus.
2. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.
3. Suami harus memiliki izin dari istri.
4. Suami harus memiliki kepastian bahwa ia mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
5. Suami harus memiliki jaminan bahwa ia mampu berlaku adil.