Coklit Pilkada 2024 Berakhir, Ini Total Pemilih Sementara di Kepahiang

PANTARLIH : Sebelumnya Pantarlih se-Kabupaten Kepahiang melaksanakan Coklit terhadap pemilih untuk kebutuhan Pilkada 2024.--DOK/RK

Radarkoran.com - Sebanyak 429 Pantarlih se-Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, telah menyelesaikan Coklit terhadap pemilih di Kabupaten Kepahiang untuk kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024. Coklit dilaksanakan Pantarlih sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 atau selama satu bulan. 

Diketahui, untuk sementara total pemilih di Kabupaten Kepahiang sebanyak 112.107. Jumlah data pemilih tersebut belum final. Dalam artian, bisa saja ada  penambahan atau terjadi pengurangan nantinya, mengingat KPU Kabupaten Kepahiang masih akan melaksanakan pleno berjenjang. 

Dimulai dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maupun pleno tingkat Kabupaten Kepahiang sekaligus menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Indra, SE menyampaikan, masa kerja Pantarlih se-Kabupaten Kepahiang telah berakhir. Sebelumnya, sebanyak 429 Pantarlih se-Kabupaten Kepahiang melakukan Coklit terhadap 112.559 pemilih di daerah ini. Total pemilih sebanyak itu berdasarkan hasil Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) disinkronisasikan dengan DPT terakhir.

BACA JUGA:Hasil Coklit Pemilih Pilkada 2024, KPU Kepahiang Tetapkan DPS

"Dari hasil Coklit yang dilakukan Pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, diketahui sebanyak 7.884 pemilih yang dinyatakan TMS. Selain itu sebanyak 7.432 pemilih baru. Sehingga sementara ini total pemilih di Kabupaten Kepahiang sebanyak 112.107," sampai Indra, Kamis 25 Juli 2024. 

Untuk 7884 pemilih yang dinyatakan TMS, karena ada pemilih yang meninggal dunia, terdata ganda, pindah domisili, TNI/Polri termasuk juga pemilih yang pindah TPS. Sejauh ini memang Coklit yang dilakukan Pantarlih sudah berakhir, tetapi KPU Kabupaten Kepahiang masih tetap mengimbau masyarakat agar kembali memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. 

"Kalau belum terdaftar sebagai pemilih, silakan untuk melaporkan ke PPS, PPK ataupun langsung melapor ke KPU Kepahiang. Karena saat ini data pemilih di Kabupaten Kepahiang belum final. Kalau mempunyai administrasi kependudukan, warga dipastikan akan mempunyai hak suara pada Pilkada 2024," demikian Indra. 

Untuk diketahui, sesuai dengan rentang waktu tahapan Pilkada 2024, untuk pleno tingkat PPS akan dilaksanakan Agustus 2024 sejak 1-3 Agustus. Setelah itu akan dilaksanakan pleno di tingkat kecamatan atau PPK dengan rentang waktu 5-7 Agustus 2024. Sedangkan di tingkat Kabupaten Kepahiang sendiri rentang waktunya 9 Agustus hingga 11 Agustus 2024.

BACA JUGA:Coklit 100 Persen, Pemilih Pilkada 2024 di Kepahiang 111 Ribuan, Berikut Rinciannya per Kecamatan

Pemilih sementara atau DPS yang ditetapkan merupakan penentuan permulaan untuk jumlah pemilih. KPU Kepahiang tetap mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk segera melapor. Untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, masyarakat bisa melakukan pengecekan secara langsung melalui 'https://cekdptonline.kpu.go.id/'.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan