Cegah Kosmetik Ilegal, Disperkop UKM Kepahiang Ajak Masyarakat Kerja Sama

KOSMETIK : Sidak kosmetik ilegal oleh Disperkop UKM Kabupaten Kepahiang belum lama ini di salah satu toko yang ada di daerah ini. --RIAN/RK

Radarkoran.com - Untuk menghindari bahaya kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar, hendaknya para konsumen lebih teliti dan hati-hati dalam memilih produk kecantikan. 

Dalam memperoleh kosmetik, upayakan selalu membeli serta memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas, tepat, terpercaya, baik di sarana penjualan offline maupun online. 

Berdasarkan dari berbagai sumber terpercaya yang dihimpun Radarkoran.com, apabila berbelanja kosmetik secara online, beli dari toko online yang resmi (Official store), dan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik.

Untuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sendiri, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperkop UKM) Kepahiang, sebenarnya sangat mendukung keberlangsungan usaha kosmetik di daerah ini.

Untuk itu, supaya setiap produk-produk kosmetik yang beredar di Kabupaten Kepahiang benar-benar memiliki izin edar, Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Abdullah SE mengatakan, dengan bekerja sama dengan BPOM pihaknya akan terus  berkomitmen memastikan penerapan aturan agar produk-produk  kosmetik yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat maupun mutu.

BACA JUGA:Sidak Disperkop UKM, Tidak Temukan Kosmetik Ilegal

"Meskipun kami tidak punya wewenang untuk melakukan tindakan atas temuan kosmetik-kosmetik ilegal. Namun kami terus berupaya memantau toko-toko yang berjualan produk kecantikan. Tak hanya kosmetik, produk seperti makanan dan minuman, izin edarnya juga kita pantau. Sedangkan untuk penindakan kepada oknun pedagang yang nakal, itu adalah wewenang BPOM," katanya. 

Selain itu, lanjut Abdullah, pihaknya juga mengajak segenap masyarakat khususnya para perempuan supaya segera melaporkan ke Disperkop UKM untuk diteruskan kepada BPOM Rejang Lebong, jika mengetahui atau mencurigai ada kegiatan produksi atau peredaran kosmetik ilegal.

"Untuk masyarakat, jika menemukan dan menfetahui ada kosmetik ilegal yang beredar, silakan laporkan. Jadilah masyarakat yang cerdas dalam pemilihan produk-produk kosmetik," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan