Masyarakat Diimbau Kibarkan Merah Putih Selama Bulan Agustus

Gubernur Rohidin keluarkan Himbauan pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul sepanjang bulan Agustus untuk memeriahkan hari kemerdekaan ke-79 tahun 2024--GATOT/RK

Radarkoran.com - Dalam menyambut dan memeriahkan HUT kemerdekaan RI yang ke-79 tahun 2024, masyarakat maupun instansi pemerintah atau swasta diimbau untuk memasang serta mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus 2024. 

Himbauan pengibaran bendera merah putih satu tiang penuh ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024. 

Serta ditindaklanjuti Surat Edaran (SE) gubernur Bengkulu terkait pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, pada Senin, 29 Juli 2024.

Surat edaran tersebut menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh, yakni pada 1-31 Agustus 2024. Selain bendera, masyarakat juga dapat mulai memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain untuk memeriahkan hari kemerdekaan mulai 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Letkol Laut (P) Octo Sahat M. Manurung Resmi Pimpin Lanal Bengkulu

"Kami mengimbau bapak/ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak," imbau Gubernur Bengkulu dalam edaran tersebut. 

Meski HUT RI ke-79 tahun 2024 baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2024.

"Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini," lanjut Gubernur dalam edarannya.

Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan