Maju Pilkada, Sejumlah ASN Pemprov Bengkulu Mengundurkan Diri, Siapa Saja??

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes --GATOT/RK

Radarkoran.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos,.M.Kes menyebut sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu yang ikut dalam kontestasi Pilkada tahun 2024 telah menyampaikan surat mengundurkan diri. 

Diketahui terdapat sejumlah ASN Pemprov Bengkulu akan tampil sebagai kandidat Pilkada 2024. Diantaranya Kepala Biro Pembangunan Daerah (Bangda), Abdul Hafiz yang mendampingi Zurdi Nata untuk maju dalam Pilbup Kepahiang. Lalu ada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Supra Budi yang terjun dalam kontestasi Pilbup Lebong.

Kemudian ada Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Li Sumirat Mersyah yang ikut kontestasi Pilbup Bengkulu Selatan.

"Sudah mundur mereka. Setahu saya yang satu Karo Bangda, terhitung hari ini sudah mundur. Terus wakil Bupati Bengkulu Selatan itu sudah proses dan SK-nya sudah naik dan tinggal proses tanda tangan lagi. Kemudian pak Bambang (Kadishub Provinsi, red) sudah berproses juga," tutur Sekda Isnan saat diwawancarai pada kamis, 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur Tahun 2025, Ini Fokus Dinas PUPR Provinsi

Diketahui, ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan dalam pemberhentian ASN karena mereka ikut mencalonkan diri menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Salah satunya dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis oleh  ASN yang bersangkutan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Surat pernyataan pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepada gubernur, bupati/walikota melalui pejabat yang berwenang (sekretaris daerah). Nantinya PPK akan menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, serta memberikan hak kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan yang ada. 

"Sesuai dengan regulasi KPU mereka sudah sesuai dengan progres, tuntas insyaallah," singkat Isnan Fajri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan