Truk Bongkar Muat di Pinggir Jalan Jelas Langgar Undang-undang
BONGKAR MUAT : Truk bongkar muat pinggir jalan dipastikan melanggar UU--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri jika di sejumlah titik jalan wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dijadikan lokasi bongkar - muat barang oleh kendaraan jenis truk. Memang sejauh ini di wilayah Kepahiang sendiri, lokasi khusus bongkar muat - barang belum tersedia.
Tapi setidaknya, truk atau angkutan lainnya yang akan melakukan bongkar - muat barang mencari lokasi yang terlihat sepi. Sehingga kecil kemungkinan mengganggu aktifitas kendaraan lainnya atau pihak lainnya ketika proses bongkar - muat dilakukan.
Pada dasarnya, bongkar muat di pinggiran jalan jelas melanggar Undang-undang yang berlaku. Dalam 162 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas disebutkan.
BACA JUGA:Mengganggu, Truk Bongkar Muat di Depan Kantor MPP Kepahiang
Bagian kesatu, Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib :
a. Memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
b. Diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut
c. Memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan
d. Membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut
e. Beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, Kelancaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
f. Mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
Pasal 162 ayat 1 bagian d jelas disebutkan, aktivitas bongkar muat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut.
BACA JUGA:Warga Geram, Truk Pasir Terguling di Talang Babatan Tidak Dipindahkan
Jadi jika melakukan bongkar muat barang di pinggiran jalan apalagi jalan lintas jelas melanggar UU yang telah ditentukan. Dengan itupula artinya, pihak berwenang bisa melakukan penertiban sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan.