Ketua ASN PPPK Minta Prabowo Naikkan Gaji dan Peningkatan Status PNS
Ketua ASN PPPK Eko Wibowo (Kiri) berharap presiden terpilih Prabowo Subianto dapat meningkat gaji PPPK untuk kesejahteraan di tengah tingginya kebutuhan ekonomi.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Ketua ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2022 Provinsi Riau, Eko Wibowo mengajukan beberapa permintaan kepada presiden terpilih Prabowo Subianto. Apa saja? Setidaknya ada 4 permintaan yang diajukannya atas dasar kesejahteraan PPPK pada masa akan datang.
Dia menerangkan, permintaan tersebut bukan hanya untuk kepentingan PPPK melainkan juga untuk honorer. Karena disampaikan Eko, meskipun honorer
sudah diangkat menjadi ASN yang statusnya sama seperti PNS, namun PPPK masih diperlakukan seperti honorer.
"Jadi meskipun sudah diangkat menjadi PPPK, tetapi kami berasal dari honorer dan sampai sudah jadi ASN pun masih diperlakukan kayak honorer," kata Eko yang diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) dan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Tendik Riau, Kamis 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dimulai, Ada 29 Tahapan hingga Usul NIP, Berikut Selengkapnya
Lebih lanjut dia menerangkan, keberadaan PPPK masih dianggap merupakan kelas II oleh pemerintah. Padahal di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menempatkan PNS dan PPPK dalam kedudukan yang sama alias sejajar, yakni sama-sama ASN.
Atas dasar dan pertimbangan tersebut, Ketua ASN PPPK ini mengajukan 4 permintaa kepada Prabowo, di antaranya:
1. Kenaikan gaji
Kenaikan gaji diharapkan besarannya bisa sama antara PNS dan PPPK. Jangan sampai hanya PNS yang dinaikkan gajinya, sedangkan PPPK tidak. Terkait permintaan ini, diharapkan pemerintah pada masa kepemiminan Prabowo menaikkan gaji PPPK pada tahun 2025 mendatang mencapai Rp 7 juta, lantaran kebutuhan ekonomi makin tinggi.
2. Jenjang karier PPPK
Sampai dengan saat ini jenjang karier PPPK masih belum jelas. Pemerintah pusat diharapkan dapat membuat regulasi yang mengatur tentang PPPK bisa berkarier ke dinas struktur seperti Kabid dan Kepala Dinas. Dasarnya, karena PPPK sudah punya kompetensi di bidangnya.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dimulai 20 Agustus, Berikut Tahapan Lengkapnya
3. Peningkatan status PPPK
Pada pemerintahan Prabowo diharapkan dapat menghapus PPPK dan mengalihkan stausnya ke PNS. Karena Presiden sebelumnya pernah mengangkat honorer menjadi PNS secara otomatis tanpa tes.