2024 Regulasi Berubah? Anggaran BLT-DD Ditetapkan Langsung oleh Pemdes
KEPAHIANG - Diketahui bersama, pada saat pandemi Covid-19 lalu, sejumlah masyarakat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Awalnya, kebutuhan BLT-DD mencapai 40 persen dari total DD. Selanjutnya, pada tahun 2023 ini menurun menjadi 10-25 persen.
Kemudian pada tahun 2024 mendatang, informasi yang diperoleh, akan ada perubahan dalam hal regulasi berkaitan dengan jumlah DD yang dianggarkan untuk BLT-DD. Namun hingga sejauh ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang belum mendapatkan secara resmi regulasi atau aturan terbaru tersebut.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH Selasa (12/12) menyampaikan, terkait pemberian BLT-DD besarannya memang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya.
"Pada tahun 2022, BLT-DD wajib dianggarkan untuk masyarakat penerima sebesar 40 persen dari total DD. Tahun 2023 ini, BLT-DD jumlahnya menurun menjadi 10 - 25 persen dar total DD," kata Iwan.
Sedangkan di tahun 2024, lanjut dikatakan Iwan, regulasi penganggaran dan penyaluran BLT-DD dikembalikan kepada masing-masing pemerintah desa (Pemdes). Dalam artian BLT-DD akan tetap ada, hanya saja regulasinya tidak ditetapkan secara khusus. "Pihak desa diperbolehkan secara mandiri untuk menetapkan KPM yang berhak menerima BLT-DD," papar Iwan.
Masih dengan Iwan, besaran yang wajib dikeluarkan oleh pihak desa untuk BLT-DD akan menyesuaikan dengan jumlah masyarakat yang berhak untuk menerima BLT-DD. Berapa pun jumlahnya, kata Iwan, nanti pemerintah desa memiliki kewenangan mengeluarkan bantuan yang akan diberikan.
"Kalau sekarangkan anggarannya sudah ditetapkan. Nah untuk 2024 mendatang, dimungkinkan regulasinya akan berbeda. Sehingga desa sendiri yang menetapkan anggaran yang dikeluarkan, berikut dengan penetapan jumlah masyarakat sebagai penerima," papar Iwan.
BACA JUGA:55 KPM Tebat Monok Sumringah Terima BLT-DD Tahap Akhir
Dia menambahkan, untuk jumlah BLT-DD yang akan disalurkan tidak ada batasan. Tetapi masing-masing pemerintah desa harus melaksanakan musyawarah dan kesepakatan bersama, terkait menetapkan jumlah anggaran BLT-DD serta jumlah masyarakat penerimanya. Terkait kebijakan ini, Dinas PMD masih menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
"Yang pastinya BLT-DD masih ada di tahun 2024, dan mungkin hanya berkaitan regulasi saja yang berebeda. Karena untuk jumlah anggarannya akan diatur oleh pihak desa sendiri, termasuk masyarakat penerimanya," demikian Iwan.