Diduga Berzina dengan Janda 2 Anak, Kades Ini Dilaporkan ke Inspektorat, Begini Ceritanya...

Oknum Kades di Provinsi Bengkulu diduga berzina, namun kenyataannya sudah nikah siri.--Epran/RK

Radarkoran.com - Salah satu Kepala Desa atau Kades di Provinsi Bengkulu telah dilaporkan ke bupati dan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) serta dilaporkan juga ke Inspektorat Daerah (Ipda) atas dugaan perzinaan.

Disebutkan, oknum kades diduga berzina dengan janda 2 anak. Bahkan puncak amarah warga terjadi ketika oknum Kades digerebek, karena diduga sedang berduaan di dalam kamar rumah janda 2 anak tersebut. Kejadian penggerebekan terjadi pada Kamis malam tanggal 22 Agustus 2024 lalu. 

Hingga akhirnya oknum Kades tersebut menjalani sidang adat yang dilaksanakan di desa setempat yang dihadiri oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, Badan Masyarakat Adat (BMA), BPD, Imam Masjid, Wali Nikah serta saksi, dan masyarakat desa. 

Oknum Kades diduga berzina dengan janda 2 anak yang dimaksud terjadi di wilayah Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Hingga akhirnya pada Jumat 30 Agustus 2024 lalu di dalai desa dilaksanakan sidang adat. Hanya saja setelah dilakukan sidang adat, oknum Kades tersebut tidak terbukti melakukan perzinaan. Karena antara oknum Kades dan janda 2 anak tersebut ternyata sudah nikah siri. 

BACA JUGA:PERMADANI Kabupaten Kepahiang Diminta Teladani Filosofi Gamelan

Setelah mendengar keterangan dari saksi nikah dan wali nikah, serta penjelasan imam masjid, maka Kades tersebut tidak bisa dituntut secara hukum adat karena perbuatan pasangan itu tidak tergolong perzinaan.

Berita acara musyawarah adat ditandatangani oleh Ketua BMA setempat dan diikuti oleh anggotanya beserta setiap peserta musyawarah adat yang hadir.

"Alhamdulillah fitnah dan tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak terbukti, lagi pula saya menikah siri, serta sudah disetujui oleh istri pertama saya," ungkap oknum Kades. 

Oknum Kades mengaku, dirinya sudah nikah siri dengan janda 2 anak tersebut sejak 30 Juli 2024 lalu di Pantai Desa Pasar Seluma. "Saya sudah diizinkan oleh kakaknya selaku wali untuk menikahi adeknya," pungkas oknum Kades.

Untuk diketahui, Jumat 30 Agustus lalu, ada oknum Kades dilaporkan ke Bupati Seluma, Dinas PMD dan Inspektorat atas dugaan berzina dengan seorang janda 2 anak. Bahkan puncak amarah warga terjadi usai Kades digerebek ketika kedapatan berduaan di dalam kamar rumah janda 2 anak tersebut.

BACA JUGA:Cacat Permanen, Karyawan PT. TUMS Sempat Ingin Diberi Rp 28 Juta

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim melalui Irban II, Supran mengungkapkan, akan tetap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Sebagai langkah tindak lanjut yang dilakukan, Inspektorat juga akan memintai klarifikasi secara langsung terhadap oknum kades yang bersangkutan dan sejumlah pihak lainnya. 

"Laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti, dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, termasuk oknum Kades yang bersangkutan," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan