1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup Surat kuasa apabila dikuasakan.
2. Foto copy identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).
3. Foto copy akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum Sertifikat tanah asli AJB dari PPAT.
BACA JUGA:Perbaikan Taman Kota Prioritas Utama Disparpora Kepahiang
4. Foto copy KTP dan para pihak pembeli-penjual (Ahli waris) dan/atau kuasanya izin pemindahan hak jika di dalam sertifikat atau keputusan tercantum tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
5. Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan .