Cara Balik Nama Sertifikat Tanah jika Pemilik yang Lama Sudah Meninggal

Sertifikat kepemilikian tanah dapat dilakukan balik nama walaupun pemilik lama sudah meningal dunia. --FOTO/DOK

Radarkoran.com - Perlu diketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu apabila ingin mengurus balik nama sertifikat tanah, jika pemilik lama atau asal sudah meninggal dunia.

 Proses balik nama sertifikat ini bertujuan mengesahkan status kepemilikan tanah, menghindari risiko maupun permasalahan hukum di masa yang akan datang.

Karena Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah bukti kepemilikan asli dan kuat atas suatu lahan.

 Persoalan ini sebenarnya sangat sering terjadi di tengah masyarakat termasuk di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Berdasarkan dari sumber terpercaya, langkah yang harus dilakukan jika ingin balik nama sertifikat jika pemilik yang lama sudah meninggal dunia. Pertama, perlu mencari ahli waris dari penjual tanah karena yang berhak memproses jual beli adalah ahli waris. 

 

Ahli waris perlu membuat Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian dan Surat Keterangan Waris (SKW) di kantor kelurahan atau di desa setempat. Kemudian, proses berlanjut dengan membuat permohonan ke pengadilan setempat untuk mendapatkan penetapan atas ahli waris.

BACA JUGA:Permintaan Pasar Tinggi, Budidaya Kelinci Masih Menjanjikan

Setelah mendapat penetapan, ahli waris dari pemilik lama yang sudah meninggal memiliki hak untuk melakukan jual beli tanah warisan tersebut.

 Kemudian,  ahli waris dan pembeli dapat membuatkan Akta Jual Beli (AJB) sebagai dokumen bukti adanya peralihan hak atas tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Dokumen AJB inilah yang digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan oleh pembeli. Kalau sebelumnya pembeli dan pemilik lama yang meninggal dunia ternyata sudah mengurus AJB di hadapan PPAT, pembeli dapat langsung melihat salinan AJB. 

PPAT juga kemungkinan menyimpan informasi terkait transaksi jual beli tanah antara pembeli dan pemilik lama yang sudah meninggal dunia.

 Pejabat ini pun memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada para pihak mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan.

BACA JUGA:Siswa-siswi SD Muhammadiyah 05 Kepahiang Imunisasi Rubela dan HPV

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan