Radarkoran.com - Mendekati dimulainya tahapan kampanye pada Pilkada 2024, Penjabat Sekda Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP, MM mengingatkan agar ASN, kepala desa, dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap ASN, termasuk kepala desa dan perangkatnya, memang memiliki hak pilih. Namun, mereka dilarang keras berkampanye. Jika melanggar, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku," ujar Mahmud.
Aturan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 Huruf g menegaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Selain itu, Pasal 29 Huruf j menyebutkan bahwa kepala desa juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Jaga Netralitas, Isnan Fajri Ingatkan Kades Tidak Berpolitik Praktis
"Kepala desa adalah aparat negara, mereka harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis, apalagi memberikan dukungan kepada salah satu calon," tambahnya.
Sekda juga mengingatkan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada perangkat desa yang melanggar, sesuai dengan Pasal 30 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
Pada ayat 1, disebutkan bahwa kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Jika teguran ini diabaikan, sanksi dapat meningkat hingga pemberhentian sementara, bahkan pemberhentian tetap.
"Dalam hal sanksi administratif tidak dipatuhi, tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen dapat diberlakukan," singkatnya.