Radarkoran.com - Program Pelayanan Perizinan Terpadu atau Penanku dilaksanakan DPMPTSP Kabupaten Lebong di Pasar Rakyat Muara Aman, Kamis 26 September 2024. Antusias masyarakat terlihat dengan menyerbu gerai pelayanan guna mengurus izin usaha mereka.
Penanku merupakan salah satu inovasi yang dilaksanakan oleh DPMPTSP guna memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha yang dilaksanakan di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong secara bergiliran.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebong Hj. Nelawati, SP, MM menjelaskan program ini dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha. Artinya mereka tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke kantor DPMPTSP atau Mal Pelayanan Publik.
"Pelaksanaan Penanku di Pasar Rakyat Muara Aman ini merupakan kecamatan ke lima yang kami datangi. Ternyata di lokasi ini masih banyak para pelaku usaha yang sama sekali belum mengurus izin usahanya, " kata Nelawati.
Lewat program Penanku, dirinya berharap dapat meningkatkan nilai investasi yang ada di Kabupaten Lebong. Pelaku usaha yang selama ini belum memiliki izin, didorong untuk mengurus izin mereka dengan kemudahan yang diberikan DPMPTSP.
BACA JUGA:Semester Pertama 2024, DPMPTSP Terbitkan 447 NIB
"Termasuk bagi para pelaku usaha yang sebelumnya mengurus izin tapi belum migrasi dari 1.1 ke OSS yang sekarang, " tambah Nelawati.
Selain Penanku, DPMPTSP juga meluncurkan Kartu Izin Terkini Inovatif atau Kartini. Singkatnya izin para pelaku usaha tidak lagi diterbitkan di atas kertas yang mudah hilang, melainkan dalam bentuk kartu menyerupai kartu ATM yang memuat barcode perizinan mereka. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi serta mempercepat proses administrasi.
"Melalui kartu Kartini, masyarakat bisa dengan mudah mengetahui status perizinan usaha mereka, sehingga prosesnya lebih efisien dan transparan," tambahnya.
Lebih jauh Nelawati mengatakan kedua inovasi ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang dirancang dalam pelatihan kepemimpinan nasional, yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Lebong. Dengan adanya kemudahan akses perizinan, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang tertarik untuk berinvestasi.
"Harapan kami, Penanku dan Kartini dapat memberikan dampak nyata dalam mempermudah masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong peningkatan investasi di Kabupaten Lebong," demikian Nelawati.