Semester Pertama 2024, DPMPTSP Terbitkan 447 NIB
Semester pertama tahun 2024, sebanyak 447 NIB atau Nomor Induk Berusaha telah diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lebong. --EKO/RK
Radarkoran.com - Semester pertama tahun 2024, sebanyak 447 NIB atau Nomor Induk Berusaha telah diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Lebong.
Kurun waktu Januari hingga Juni 2024 tersebut, mayoritas NIB diterbitkan untuk pelaku usaha perorangan atau UMKM yang sebelumnya menyampaikan permohonan.
Kepala DPMPTSP Lebong, Hj. Nelawati, SP, MM melalui Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistem Informasi, Raina Hariyani, SE menjelaskan, NIB yang sudah diterbitkan mayoritas disampaikan oleh para pelaku UMKM. Salah satu faktornya, adanya kebijakan pemerintah yang memberlakukan NIB sebagai salah satu syarat bagi pelaku UMKM saat mengajukan pinjaman KUR ke bank.
"Total NIB yang sudah diterbitkan sebanyak 447 NIB, dari jumlah itu terbanyak permohonan diajukan pelaku usaha UMKM," jelasnya.
Lebih jauh, berbagai izin NIB yang sudah diterbitkan ini diantaranya, izin penggilingan padi dan penyosonan beras, pedagang eceran, pedagang eceran hasil pertanian, kontruksi bangunan prasarana sumber daya air, perdagangan besar barang lainnya dati tekstil, perdagangan ecetan gas elpiji, pedagang eceran kaki lima dan los pasar komoditi tanaman hias, pemulihan material barang bukan logam dan izin NIB lainnya.
"Jadi, mayoritas izin NIB yang diterbitkan ini adalah NIB pelaku usaha UMKM. Dan dipastikan jumlahnya masih akan terus bertambah sampai Desember 2024 mendatang," terangnya.
Masih kata Raina, pengurusan izin NIB sendiri tidak begitu menyulitkan masyarakat, karena setiap pemohon cukup melengkapi persyaratan foto copy KTP, NPWP valid gmail dan persyaratan lainnya. Apabila berkas persyaratan pemohon dinyatakan sudah lengkap, maka akan langsung diproses untuk penerbitan NIB.
"Pengurusan NIB sendiri masyarakat tidak dikenakan biaya, karena semua pelayanan yang diberikan itu secara gratis," singkatnya. (skp)