"Untuk masa tenang dimulai pada tanggal 24 September sdengan ampai 26 November 2024," papar Anthaka.
Selanjutnya di dalam SK yang diterbitkan juga mengatur terkait lokasi pemasangan APK yang tidak diperbolehkan. Jika dilihat dari sebelumnya, untuk lokasi larangan pemasangan APK di Pilkada 2024 masih sama dengan Pemilu 2024.
"Untuk lokasi larangan pemasangan APK masih tetap 15 lokasi. Jadi kami berharap supaya Cabup dan Cawabup bisa mentaatinya sehingga tidak adanya pelanggaran berkaitan dengan APK ditemukan," demikian Anthaka.
Berikut 15 larangan pemasangan APK di Pilkad 2024 :
1. Taman Kota kepahiang.
2. Bahu jalan dan di atas trotoar.
3. Jalan bebas hambatan.
4. Gedung milik pemerintah.
5. Fasilitas TNI dan Polri (Asrama, markas, Polres, Polsek dan Koramil).
BACA JUGA:Jelang Kampanye Pilkada 2024, Kades dan Perangkat Diingatkan Netralitas
6. Gedung dan lingkungan sekolah, Rumah Sakit, tempat-tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah.
7. Disekitar tempat pemakaman umum.
8. Tempat ibadah termasuk halaman.
9. Menutupi rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat yang akan dapat membahayakan pengguna jalan.
10. Pepohonan.
11. Tiang listrik.