
Selain itu, ASN juga dilarang hadir secara aktif. Seperti misalnya melakukan penggalangan massa, memobilisasi massa, serta mengajak massa menentukan pilihan ke salah satu pasangan calon tersetentu.
"Intinya boleh hadir secara pasif. Mendengarkan visi misi sebagai dasar untuk menentukan pilihan. Sebaliknya dilarang bagi ASN hadir secara aktif, bertanya, memobilisasi massa dan mengarahkan pilihan ke salah satu pasangan calon," jelas Asuan Toni.
"Kami dari Bawaslu Kepahiang akan intens melakukan pengawasan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi indikasi atau dugaan pelanggaran. Sekali lagi kami ingatkan, berkaitan dengan ASN boleh menghadiri kampanye, itu sifatnya pasif. Karena ASN diwajibkan netral dan tetap memegang teguh aturan yang berlaku," demikian Asuan Toni.