Seluruh Tanah Milik Pemkab Lebong Ditarget Bersertifikat Tahun 2026

Kabid Aset BKD Lebong Gunda, SE--EKO/RK

Radarkoran.com - Bidang Aset BKD Kabupaten Lebong menargetkan 622 bidang tanah milik daerah bisa bersertifikat pada tahun 2026 mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Aset BKD Lebong Gunda, SE.

"Sesuai dengan MCP KPK, ditargetkan pada tahun 2026 seluruh aset tanah milik pemerintah, termasuk Kabupaten Lebong semuanya sudah bersertifikat, " kata Gundala.

Hingga September 2025, lanjutnya, dari 622 bidang tanah milik Pemkab Lebong sudah 324 bidang tanah bersertifikat. Artinya jumlah tanah daerah yang belum bersertifikat tinggal menyisakan 298 bidang tanah lagi.

"Untuk tahun 2025 sudah 21 sertifikat diterbitkan. Targetnya di tahun ini bisa mensertifikatkan 60 bidang tanah dan saat ini masih terus berproses, " tambah Gundala.

Dijelaskan Gunda sebagaian besar tanah kosong maupun yang sudah ada bangunan hampir seluruhnya sudah bersertifikat. Tanah daerah yang mayoritas belum bersertifikat itu adalah taah badan jalan.

BACA JUGA:Soroti Kehadiran Pejabat Saat Paripurna, Bupati Azhari: Perlu Sedikit Peringatan

"Dari 298 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut, 150 bidang merupakan tanah badan jalan. Artinya sebagaian tanah kosong maupun yang sudah ada bangunannya sudah bersertifikat, " tambah Gundala lagi.

Gundala menjelaskan, bahwa sertifikasi lahan milik daerah merupakan inisiatif penting yang diperhatikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan aset daerah. Sudah beberapa tahun terakhir, program ini terus dilakukan oleh Pemkab Lebong secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada.

"Memang dilapangan ada beberapa kendala. Misalnya seperti tanah Puskesmas Suka Datang yang sebelumnya pernah diterbitkan sertifikat daerah transmigrasi. Pada intinya kami akan berusaha tanah yang tidak bermasalah bisa bersertifikat paling lambat 2026 tahun mendatang, " demikian Gundala. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan