Permohonan Ubah HGB ke SHM Bisa Ditolak, Ini Alasannya

Selasa 01 Oct 2024 - 09:52 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

BACA JUGA: Bagaimana Cara Memperbaiki Tanah Salah Ukur? Ini Penjelasannya

2. Surat kuasa jika dikuasakan Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

 

3. Surat persetujuan dari kreditor jika dibebani hak tanggungan 

 

4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

 

5. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak Sertifikat HGB 

 

6. Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.

BACA JUGA:Cara Balik Nama Sertifikat Tanah jika Pemilik yang Lama Sudah Meninggal

Selain dokumen di atas, pemohon akan diminta untuk melengkapi identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang akan diubah dari HGB ke SHM. 

Pemohon juga perlu melengkapi pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan di atas HGB dikuasai secara fisik. 

 

Kategori :

Terkait