Radarkoran.com - Menanggapi soal hukuman pidana yang dijatuhkan kepada ZA, pelaku peyiraman air mendidih terhadap korban Rina beberapa waktu lalu. Dari keluarga korban, yakni Arwan mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja Polres Kepahiang yang telah menegakkan keadilan meskipun pelaku masih dalam kategori di bawah umur.
"Dari informasi yang kami dapat, pelaku Za divonis hukuman selama 2 tahun lebih. Tentu sebagai keluarga dari korban, kami merasa puas dengan keadilan yang ditegakkan oleh Polres Kepahiang. Pelaku dapat merasakan hukuman dari apa yang idlakukan kepada keponakan saya," ujar Arwan, Selasa 8 Oktober 2024.
Disinggung terkait kondisi kesehatan Rina pascapenyiraman air mendidih oleh pelaku ZA, Arwan menerangkan, saat ini kondisi luka bakar yang dialami Rina sudah pulih. Rina juga bisa menjalani aktivitas kesehariannya secara normal.
Kendati demikian, sambung Arwan, meskipun luka bakar telah pulih, namun bekas dari kekejaman ZA itu masih meninggalkan bekas luka pada bagian tubuh Rina hingga membuatnya masih mengalami sedikit trauma.
"Alhamdullilah kondisi Rina sudah sehat meski bekas luka bakar masih ada, saat ini Rina juga tengah melanjutkan pendidikan di bangku SMA. Kalau trauma, pasti ada," terangnya.
Sebelumnya diberikatan oleh Radarkoran.com, tersangka ZA pelaku penganiayaan terhadap temannya sendiri itu sudah menyandang setatus terpidana. Dia diadili beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Pelaku Penyiraman Air Mendidih, Kanit PPA Polres Kepahiang: Tersangka Sudah Menjalani Masa Hukuman
Hal ini dibenarkan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi SH, Senin 07 Oktober 2024.
Kepada Radarkoran.com, Kanit PPA Dedi menjelaskan, bahwa kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang ditangani pihaknya beberapa waktu yang lalu, sekaarng sudah tuntas penanganannya. Bahkan tersangka penyiraman yakni ZA saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Anak yang berada di Kota Bengkulu.
"Perihal kasus penyiraman terhadap Rina, alhamdulillah tuntas kita tangani. Sekarang ZA sudah menjalani masa hukuman, setelah putusan pengadilan pada 29 Agustus lalu," ujarnya.
Selanjutnya Kanit Dedi juga mengungkapkan keberhasilan pihaknya menangani perkara tersebut hingga ke meja hijau. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari kerja sama yang baik dari semua unsur, salah satunya PPA pada DP3AP2KB Kepahiang.
"Sebenarnya perkara ini, perkara yang kami lanjutkan dari Kanit PPA sebelum saya. Perkaranya memang sulit untuk ditangani, mengingat kedua belah pihak masih merupakan anak di bawah umur. Tetapi saya bersyukur karena adanya dukungan dan kerja sama dari semua pihak, kami dapat menuntaskan perkara ini dengan baik," pungkasnya.