Pelaku Penyiraman Air Mendidih, Kanit PPA Polres Kepahiang: Tersangka Sudah Menjalani Masa Hukuman

HUKUMAN : Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu. Dedi SH mengungkapkan, pelaku penyiraman air mendidih kepada Rina sudah menjalani masa hukuman. --RYAN/RK

Radarkoran.com - Masih ingat dengan ZA? Pelaku penyiraman air mendidih kepada Rina yang saat itu masih menjadi salah satu pelajar di SMP yang ada di Kabuptaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

Belakangan diketahui, tersangka penganiayaan kepada temannya sendiri itu, sudah menyandang setatus terpidana pascadiadili beberapa waktu yang lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK  melalui Kanit PPA, Aiptu. Dedi SH, Senin 07 Oktober 2024. 

Kepada Radarkoran.com, Aiptu. Dedi mengatakan bahwa, kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani pihaknya beberapa waktu lalu itu, saat ini sudah tuntas penanganannya, bahkan tersangka penyiraman ZA sudah menjalani masa hukuman di LP Khusus Anak di Kota Bengkulu.

"Perihal kasus penyiraman terhadap Rina, Alhamdullilah tuntas kami tangani. Saat ini ZA sudah menjalani masa hukuman, setelah putus pengadilan pada 29 Agustus lalu," terang Kanit PPA Polres Kepahiang ini.

Selanjutnya Aiptu Dedi juga mengungkapkan keberhasilan pihaknya menangani perkara tersebut hingga ke meja hijau. Menurut dia, hal itu tidak lepas dari kerja sama yang baik dari semua unsur, salah satunya PPA pada DP3AP2KB Kabupaten Kepahiang. 

BACA JUGA:Begini Kondisi Siswi Disiram Air Mendidih di Kepahiang, Keluarga Sebut Pelaku Belum Ditahan

"Sebenarnya perkara ini, perkara yang saya lanjutkan dari Kanit PPA sebelum saya. Perkaranya memang sulit ditangani, sebab kedua belah pihak itu masih merupakan anak di bawah umur. Namun saya bersyukur karena adanya dukungan dan kerja sama dari semua pihak, kami dapat menuntaskan perkara ini," pungkasnya.

Sekadar mengingat, beberapa waktu yang lalu, masyarakat khususnya Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu sempat dihebohkan karena adanya peristiwa penyiraman air mendidih oleh ZA kepada korban Rina, hingga meneyebabkan hampir seluruh tubuh korban mengalami luka bakar. 

Kejadian tersebut dialami oleh Rina (15) pelajar yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 pada salah satu SMP di Kabupaten Kepahiang.  Akibatnya saat itu korban harus lama berbaring di tempat tidur.

Kejadian itu berawal, ketika dirinya dijemput oleh teman pelaku penyiraman saat berada di kediamannya. Lalu dibawa ke lokasi penyiraman yang berada di Kelurahan Sidodadi, pada Kamis pagi 4 April 2024. 

Berdasarkan keterangan Paman Korban Arwan, kejadian tersebut bermula ketika keponakannya itu yang tinggal di Kelurahan Padang Lekat, dijemput oleh salah satu teman terduga pelaku untuk diajak ke kediamannya yang berada di Kelurahan Sidodadi, dan di sana penyiraman tersebut terjadi.

"Hampir seluruh bagian tubuh ponakan saya mengalami luka bakar," ujar Arwan menuturkan kepada Radarkoran.com pada Jum'at 5 April 20224 lalu

Pascakejadian tersebut, Arwan mengatakan, pihaknya langsung melarikan Rina ke rumah sakit serta langsung melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Kepahiang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan